Jika Imam dan Makmum Beda Niat





Imam Syafi’i banyak berpendapat di dalam Al Umm yang salah satu pendapatnya seperti ini:

عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك

“Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan sholat zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan sholat zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan sholat ‘Ashar.”
Sama halnya misal seorang yang masbuk menepuk pundak seorang yang di depannya sebagai isyarat dia bermakmum, padahal si imam sedang sholat sunnah dan si makmum tersebut sholat wajib, para ulama madzab Syafi’i memperbolehkannya.

Kemudian riwayat lain yaitu dari Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ

Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan perbedaan sholat, bagi Muadz sholat sunnah, dan bagi kaumnya sholat fardlu. Dalil ini menunjukkan sahnya sholat orang yang mengerjakan sholat fardhu di belakang orang yang mengerjakan sholat sunnah.
Imam Abu Hanifah dengan pemikirannya juga memperbolehkan perbedaan niat ini.
Bahkan ada yang menyebutkan meskipun imam tidak mengetahui bahwa dia dijadikan imam, maka tidaklah mengapa karena itu bukan merupakan syarat sah-nya berjamaah. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku untuk sholat Jum’at, karena di antara syarat sahnya sholat Jum’at adalah dilaksanakan secara berjamaah. Pada sholat Jum’at ini imam harus berniat jamaah sejak takbiratul ihram.
Hadits riwayat Bukhari, Muslim, dll. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia takbir maka takbirlah, ketika ruku’ maka ruku’lah, ketika sujud sujudlah, ketika ia sholat berdiri maka berdirilah ....”. Hadits ini menunjukan untuk mengikuti gerakan, ini dijelaskan pada kata setelahnya.


Baca Juga

Komentar