Shalat Qashar ialah salat yang disingkat, artinya yang asalnya empat raka’at, dijadikan dua raka’at. Berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya:”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar, sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.(QS. An-Nisa 101).
Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
Adapun jarak minimal sah shalatnya ialah dalam buku kamus fiqih karangan ahlu suffah ialah dua marhalah (versi kitab Tanwif al-qulub 80,64 km) perjalannya. Adapun dalam kitab fathul-qorib karangan Syamsuddin Abu Abdillah jarak perjalanan batas maksimal 16 farskh. Menurut pandangan yang benar, batas maksimal tersebut tidak meliputi jarak waktu pulangnya (16 farsakh= 60 pos) kalau dalam kilo meter minimal 81 kilo meter, dalam rinciannya 1 farskh = 3 mil, jadi jumlah keseluruhan 16X3 =14 mil.
Komentar
Posting Komentar