Pakaian Berlubang untuk Salat

Ilustrasi salat






Menutup aurat merupakan salah satu hal yang penting yang perlu dibahas dalam kajian fiqih, terutama dalam masalah salat. Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sepakat bahwa salah satu dari syarat-syarat salat adalah menutup aurat. Adapun Imam Maliki berpendapat bahwa menutup aurat tersebut dikatakan sebagai syarat-syarat salat apabila sanggup dikerjakan dan diingat. Apabila aurat tersebut sengaja terbuka atau dibuka dan juga kelupaan, maka salatnya menjadi batal. Pendapat lain dari sebagian ulama yang bermadzhab Malikiyah adalah bahwa menutup aurat tersebut merupakan suatu kewajiban tersendiri dan bukan masuk syarat sahnya salat. Akan tetapi tetap berpendapat bahwa salat dengan kondisi terbuka adalah tidak sah.


Adapun hukum syarat sahnya solat apabila seseorang memakai pakaian untuk salat yang ternyata berlubang akibat bara rokok, Abdurrahman al-Ba’li (ulama hambali) mengatakan


من انكشف بعض عورته وهو في الصلاة وفحش الانكشاف إن طال الزمن ولو بلا قصد أعاد الصلاة، لا إن انكشف يسير منها لا يفحش في النظر بلا قصد ولو في زمن طويل، ولا إن انكشف كثير منها في زمن قصير


Artinya: ‘’Orang yang terbuka sebagian auratnya ketika salat, dan dia sangat memalukan untuk dilihat, jika dibiarkan dalam waktu lama, dia wajib mengulangi salatnya meskipun tanpa sengaja. Namun jika terbuka sebagian kecil auratnya yang tidak memalukan dilihat, dan itu diluar kesengajaan, meskipun dibiarkan lama, salatnya tidak batal. Demikian pula jika terbuka lebar auratnya, namun langsung dia tutup, salatnya juga tidak batal’’. (Kasyful Mukhadirat, 1/116)


Standar besar kecilnya aurat, memalukan dan tidaknya ketika terbuka aurat tergantung penilaian masyarakat muslim (urf). Al-Mardawi menjelaskan,


قَدْرُ الْيَسِيرِ ما عُدَّ يَسِيرًا عُرْفًا، على الصَّحِيحِ من الْمَذْهَبِ. وقال بَعْضُ الْأَصْحَابِ: الْيَسِيرُ من الْعَوْرَةِ ما كان قَدْرَ رَأْسِ الْخِنْصَرِ. وَجُزِمَ بِهِ في الْمُبْهِجِ


Artinya: ‘’Ringan beratnya aurat, berdasarkan penilaian masyarakat, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Sebagian ulama hambali mengatakan, terbuka aurat yang ringan, jika yang terbuka hanya seujung kelingking. Dan ini ditegaskan dalam kitab al-Mubhij’’. (al-Inshaf, 1/322).


Syaikhul Islam juga menjelaskan,


حد اليسير ما لا يفحش في النظر في عرف الناس وعادتهم إذ ليس له حد في اللغة ولا في الشرع، وإن كان يفحش من الفرجين ما لا يفحش من غيرهما


Artinya: ‘’Terbuka ringan, jika tidak memalukan menurut penilaian masyarakat. Karena dalam masalah ini tidak ada batas secara bahasa maupun dalam syariat. Sebagaimana sangat memalukan jika terlihat dua kemaluan yang tidak melebihi jika terlihat bagian lainnya’’. (Syarh al-Umdah, hlm. 343)


Pendapat dari Imam Hanafi bahwa salat seseorang akan menjadi batal apabila terbukanya ¼ dari aurat mughallazhah (berat), yang meliputi dua kemaluan dan sekitarnya. Juga terbuka aurat yang mukhaffafah meskipun tidak sengaja.


Pendapat dari Imam Maliki juga disebutkan apabila terbukanya aurat mughallazhah, maka salatnya batal dan harus diulangi.


imam Syafi’i berpendapat apabila seseorang sedang salat dan terbuka aurat maka salatnya batal. Namun apabila auratnya terbuka tanpa disengaja dan cepat dibetulkan kembali tanpa banyak bergerak maka salatnya tidak batal. Apabila tersingkapnya aurat tersebut bukan disebabkan karena angin (tidak sengaja), melainkan karena sebab lain seperti oleh hewan peliharaan ataupun oleh anak-anak, maka salatnya tetap batal.








Diambil dari:
FIQIH 4 Madzhab, yang disusun oleh M. Imam Pamungkas M.Ag dan H. Maman Surahman Lc., M.Ag
Https://konsultasisyariah.com/23859-celana-bolong-untuk-shalat.html




NAMA : Kuni Ngazizah
NIM/ SEMESTER : 15. 10. 1002/ II PAI C

Baca Juga

Komentar