Perbedaan Musafir, Mukim dan Mustauthin dalam Shalat Jum’at


Perbedaan Musafir, Mukim dan Mustauthin dalam Shalat Jum’at

Shalat Jum’at itu fardlu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan / musyafir tidak wajib untuk melaksanakan Shalat Jum’at.
اَلجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ اِلاَّاَرْبَعَةً عَبدٌمَملُوكٌ اَوِامْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ . رواه أبوداودوالحاكم
“Shalat Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan  berjamaah, kecuali empat macam orang: (1) Hamba sahaya yang dimiliki, (2) perempuan, (3) anak-anak, (4) orang sakit.” (Riwayat Abu Dawud dan Hakim)
Perbedaan antara musafir, mukim, dan mustauthin dalam shalat Jum’at sudah terjawab dalam penjelasan diatas. Bahwa yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at hanyalah orang yang mukim dan Mustauthin, sedangkan untuk musafir mendapatkan ruhsoh/keringanan untuk tidak  melaksanakannya. Kemudian jika kita lihat salah satu dari syarat sahnya Jum’at adalah jumlah jamaah jum’at ada 40 dari orang yang memenuhi syarat wajib Jum’at. Yakni mereka yang mukallaf, pria merdeka dan bermukim sekira tidak bepergian dari kediamannya pada musim hujan atau semi kecuali karena hajat (kebutuhan) / mustauthin.
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam shalat Jum’at, bagi orang yang mustauthin dan mukim wajib untuk melaksanakannya, kemudian bagi musafir tidak ada kewajiban baginya.
  

Baca Juga

Komentar