Perbedaan
Musafir, Mukim dan Mustauthin dalam Shalat Jum’at
Shalat Jum’at
itu fardlu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama
Islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya
dan orang yang sedang dalam perjalanan / musyafir tidak wajib untuk
melaksanakan Shalat Jum’at.
اَلجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِى
جَمَاعَةٍ اِلاَّاَرْبَعَةً عَبدٌمَملُوكٌ اَوِامْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ
. رواه أبوداودوالحاكم
“Shalat
Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang: (1)
Hamba sahaya yang dimiliki, (2) perempuan, (3) anak-anak, (4) orang sakit.”
(Riwayat Abu Dawud dan Hakim)
Perbedaan antara musafir, mukim, dan mustauthin dalam shalat Jum’at
sudah terjawab dalam penjelasan diatas. Bahwa yang berkewajiban untuk melaksanakan
shalat Jum’at hanyalah orang yang mukim dan
Mustauthin, sedangkan untuk musafir mendapatkan ruhsoh/keringanan untuk tidak melaksanakannya. Kemudian jika kita lihat
salah satu dari syarat sahnya Jum’at adalah jumlah jamaah jum’at ada 40 dari
orang yang memenuhi syarat wajib Jum’at. Yakni mereka yang mukallaf, pria
merdeka dan bermukim sekira tidak bepergian dari kediamannya pada musim hujan
atau semi kecuali karena hajat (kebutuhan) /
mustauthin.
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam shalat Jum’at,
bagi orang yang mustauthin dan mukim wajib untuk melaksanakannya, kemudian
bagi musafir tidak ada kewajiban baginya.
Komentar
Posting Komentar