Kriteria “Bergerak” yang Membatalkan Shalat














Telah diterangkan dalam kitab Fathul Qorib bahwa ada sebelas perkara yang membatalkan shalat, yakni berbicara dengan sengaja, melakukan gerakan yang banyak secara berturut-turut, menanggung hadast, terkena najis yang tidak dima’fu, terbukanya aurat dengan sengaja, mengubah niat, membelakangi qiblat, makan, minum, tetawa tebahak-bahak, dan murtad.


Salah satu hal yang membatalkan shalat adalah bergerak secara berturut-turut. Dalam hal ini yang dimaksud bergerak berturut-turut adalah gerakan yang bukan termasuk dalam gerakan shalat yang dilakukan secara berkesinambungan. Secara umum gerakan yang ada dalam pembahasan shalat mencakup dua hal, yakni; pertama, gerakan yang serupa dengan gerakan shalat, hal ini dapat membatalkan shalat kecuali dalam keadaan lupa atau tidak tahu. Kedua, gerakan yang tidak sama dengan gerakan shalat. Gerakan seperti ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu gerakan skala besar, skala sedang, dan skala kecil.


Gerakan skala besar yakni seperti melompat, gerakan tersebut secara otomatis akan membatalkan shalat karena walau dilakukan sekali, banyak anggota tubuh lain yang bergerak bersamaan. Gerakan skala sedang yaitu gerakan yang dapat membatalkan shalat jika dilakukan besertaan dengan gerakan anggota lain, seperti menggaruk dengan jari disertai dengan gerakan tangan. Serta gerakan skala kecil, gerakan ini dihukumi tidak membatalkan shalat walaupun dilakukan berulang-ulang selama tidak untuk bermain-main, seperti berkedip. Lalu, bagaimana hukum bergerak sebanyak tiga kali secara berturut-turut? Apakah membatalkan shalat?


Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama. Pertama adalah jika pengadatan di suatu tempat menganggap bahwa gerakan tersebut sedikit, maka itu adalah gerakan sedikit dan tidak membatalkan shalat, begitu pula sebaliknya. Seperti shalat Rasulullah yang pernah dengan menggendong cucunya, membukakan pintu, bergerak maju, dan lain sebagainya. Sebagian ulama ini menyatakan bahwa anggapan bergerak tiga kali berturut-turut di luar gerakan shalat tidak dilandasi dengan dalil.


Namun, di dalam kitab terjemah Fathul Mu’in di jelaskan bahwa ada batasan melakukan gerakan selain dalam gerakan shalat, yakni jika ia bermaksud melakukan tiga kali secara berturut-turut kemudian ia mengerjakannya hanya sekali, apalagi hingga tiga kali, maka shalatnya batal. Hal tersebut karena adanya maksud atau niat akan membatalkan shalat. Selain itu, ‘urf yang berlaku secara umum adalah jika tiga kali bergerak secara berturut-turut sudah membatalkan shalat.


Menurut pendapat ulama yang lain bahwa jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini tidak dipermasalahkan. Dan hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim: ‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘.


Untuk lebih jelasnya, berikut terdapat empat syarat atau kriteria yang membatalkan shalat karena melakukan gerakan di luar gerakan shalat yang diterangkan dalam kitab as-Syarh al-Mumthi’, yakni sering, bukan bagian dari gerakan shalat, tidak karena ada kebutuhan yang mendesak, dan berkesinambungan atau berturut-turut. Lalu, berapa kali batasan bergerak yang dikategorikan sering, berkesinambungan, atau berturut-turut?


Terdapat tiga versi yang dijabarkan dalam buku Kamus Fiqh yang diterbitkan oleh Lirboyo Press tentang ketentuan bergerak secara contineu, yakni versi al-Bujairami yang menyatakan jarak antara dua gerakan kurang dari satu rakaat tercepat yang mungkin dapat dilakukan, versi sebagian ulama berpendapat bahwa jarak dua gerakan tidak melebihi durasi bacaan surat al-Ikhlas, dan versi lain menyatakan bahwa jarak antara dua gerakan tidak sampai durasi tuma’ninah, dan dikembalikan pada ‘urf.


Pada hakikatnya, gerakan di luar gerakan shalat yang dapat membatalkan shalat ialah jika seseorang melakukan gerakan yang banyak dan sering sehingga menjadikan tidak khusyu’ dalam shalatnya, maka itulah gerakan yang membatalkan shalat.


Wallahu a’lam.

Baca Juga

Komentar