Dalam bab ini sebenarnya mengacu pada bagaimana kita mengapresiasikan benda tersebut bisa dimanfaatkan. Bisa kita ambil contoh bahwasanya pemanfaatan sebuah lampion yang terbuat dari emas yang hanya digunakan untuk menghias sebuah ruangan. adapun pemanfaatan emas bisa gunakan oleh seorang wanita yang bertujuan bukan untuk pamer atau riya’ maka diperbolehkan. Menurut kesepakatan ulama fikih, perhiasan yang diperbolehkan dalam arti mempercantik diri dan selain diri agar orang lain merasa senang memandang. Seorang istri menghias dirinya hanya untuk suami bukan untuk yang lainnya.
Secara umum, Al Qur’an memperbolehkan setiap orang memakai pakaian yang bagus-bagus termasuk memakai perhiasan yang dapat memperindah diri, seperti yang diterangkan di dalam firman Allah SWT yang artinya: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat’.” (QS.7:32). Dengan konteks arti di atas, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkannya memanfaatkan benda-benda yang berbahan dari emas yang digunakan untuk penghias saja, bukan untuk pemakaian sehari-hari. Misalnya, minum kopi dengan cangkir yang berbahan terbuat dari emas.
Adapun pemanfaatan emas ini diperbolehkan untuk keperluan sehari-hari karena sedang dalam posisi yang mendesak atau mengharuskan untuk memakainya. Misalnya, kita tersesat di dalam hutan dan tidak ada apapun untuk dimanfaatkan untuk mengambil air atau untuk tempat makan maka barulah bisa menggunakan piring, cangkir yang terbuat dari emas itu tadi.
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Nabi SAW pernah membuat dan memakai cincin dari emas dan di atasnya diberi batu yang berukiran “Muhammad Rasulullah”. Lalu orang-orang juga membuatnya. Setealah Nabi SAW melihat banyak orang yang menirunya, beliau mengambil semua cincin itu dan melemparkannya sambil berkata: “Aku tidak memakainya untuk selama-lamanya.” (HR.Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa’i).
Pada inti dari pokok pembahasan ini adalah emas boleh dimanfaatkan jikalau telah memenuhi kriteria dalam syari’at agama islam yang shahih. Menurut para imam 4, yakni: Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali yang sudah disepakati oleh para mazhabnya.
Miftahurrohman
II PAI C
15.10.1026
Komentar
Posting Komentar