PERBEDAAN MAKRUH DALAM MANDI DAN MAKRUH DALAM WUDLU
Makruh dalam
syari’at islam yakni bisa dikatakan hukum yang mendekati haram, haram artinya
jika dilakukan mendapat dosa jika ditinggalkan mendapat pahala, segala yang
makruh lebih baik ditinggalkan dalam mengerjakan aktifitas apapun.
Makruh mandi
berarti hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan dalam mandi, dalam
buku Ensiklopedi Hukum Islam menerangkan bahwa fukaha mengemukakan beberapa hal yang makruh dilakukan ketika
mandi.
Fukaha madzhab Hanafi,
mengemukakan enam hal, yaitu: 1. Menggunakan air secara berlebihan, 2.
Menggunakan air terlalu sedikit, 3. Menciprat-cipratkan air ke wajah, 4.
Berbicara, 5. Meminta bantuan orang lain dalam mandi tanpa ada halangan
(udzur), dan 6. Berdoa.
Fukaha madzhab
Maliki, mengemukakan lima hal, yaitu: 1.
Menggunakan air secara berlebihan, 2. Terbalik dalam mengerjakan urutan tata
caranya, 3. Berkali-kali menyiram seluruh tubuh lebih dari cukup, 4. Mandi di
tempat yang terbuka, dan 5. Berbicara selain berdzikir.
Fukaha
madzhab Syafi’i, mengemukakan sebagai berikut: 1.
Menggunakan air secara berlebihan, 2. Berwudlu di air yang tenang atau tidak
mengalir, 3. Melakukan semua tata cara lebih dari tiga kali, dan 4.
Meninggalkan berkumur dan menghirup.
Fukaha madzhab Hanafi, hal-hal
yang makruh dilakukan dalam mandi ialah 1. Berlebihan dalam menggunakan air
sekalipun mandi di sungai yang mengalir, dan 2. Wudlu kembali setelah selesai
mandi, padahal sebelumnya telah berwudlu, kecuali apabila wudlunya telah batal.
Makruh wudlu
berarti hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan ketika berwudlu, dalam kamus fikih tertulis, diantaranya adalah 1. Berlebihan
dalam menggunakan air, 2. Tidak terlalu hemat (ngirit) dalam menggunakan air, 3. Mendahulukan
anggota tubuh sebelah kiri sebelum anggota tubuh sebelah kanan dalam setiap
aktifitas berwudlu, 4. Mengusap air
dengan sapu tangan kecuali ada udzur, seperti cuaca yang sangat dingin, 5. Melebihi
atau mengurangi dari tiga basuhan, 6. Meminta tolong
kepada orang lain dalam membasuh anggota wudlu tanpa ada udzur, 7. Berlebih-lebihan
dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa.
Perbedaan makruhnya mandi dan makruhnya wudlu terdapat pada penjelasan makruhnya wudlu bagian “
mendahulukan anggota kiri sebelum anggota kanan dalam setiap aktifitas”, di
dalam makruh mandi tidak ada penjelasan seperti halnya di atas, karena mandi
mengalirkan air suci ke seluruh tubuh secara merata dengan cara-cara tertentu,
sedangkan wudlu bembersihkan anggota tubuh tertentu.
Dari
penjelasan-penjelasan tersebut perbedaan makruh dalam mandi dan makruh dalam
wudlu hanya sedikit perbedaan, banyak hal-hal yang sama dalam makruh mandi dan
makruh wudlu.
Nama: Maylan Nabila
NIM: 15.10.1006
Semester: II PAI C
Mata Kuliah : Fiqih I (Ibadah)
Dosen : M. Nasrudin, SHI, MH
Komentar
Posting Komentar