Makna dan Ketentuan Tasyahud
Duduk tasyahud
akhir adalah salah satu
rukun shalat yang hukumnya wajib
dilaksanakan.
Pengertian Tasyahud dalam buku Menyingkap Sejuta Permasalahan Dalam Fathul Qarib Karya Tim Pembukuan Anfa’ 2015, yaitu meletakkan kedua tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, seraya membuka tangan kiri lurus dengan lutut. Sedangkan tangan kanan terkepal kecuali jari telunjuk.
Hal ini
berfungsi untuk memberi isyarat dengan menunjukkan jari telunjuk lurus dengan
paha ketika mambaca syahadat. Jari telunjuk menunjuk saat mengucapkan lafadz الا الله tanpa menggerakkannya karena makruh. Hal ini tidak membatalkan shalat menurut qaul yang
lebih kuat.
Duduk iftirasi
yaitu duduk bertumpu di atas mata kaki
kiri dan menegakkan telapak kanan serta meletakkan ujung jari kaki kanan di
bumi menghadap kiblat. Duduk ini dilakukan pada semua kondisi dalam shalat.
Sedangkan duduk tawaruk saat tasyahud akhir, yaitu
sebagaimana duduk iftirasi kecuali mengeluarkan kaki kiri melintang di bawah
kaki kanan dan meletakkan pantatnya di bumi. Sedangkan makmum masbuk dan orang
yang hendak sujud sahwi duduk iftirasi bukan tawaruk.
Dalam Dalil
Taqrib karya Drs. H. Aliy As’ad, berdasarkan hadits riwayat al Bukhari dari
Abi Humaid As Sa’idiy ra.
واذا جلس في الركعة الاخرة قدم رجله
اليسرى و نصب الاخرى و قعد على مقعد ه
”Bila beliau
duduk pada raka’at yang akhir, beliau kedepankan kaki kirinya, dan mengangkat
yang lain. Beliau duduk pada pantatnya”.
Lafadz tasyahud menurut qaul yang unggul yaitu:
التحيا ت المباركات الصلوا ت الطيبات
لله السلام عليك ايها النبي ورحمة الله و بركاته السلام علينا و على عباد الله
الصالحين اشهد ان لااله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله
Membaca
shalawat atas nabi pada saat duduk terakhir setelah membaca tasyahud minimal
membaca allahummasholli ‘ala muhammad.
Berdasarkan
firman allah ta’ala :
" Sesungguhnya allah dan
malaikat-malaikatnya bershalawat untuk nabi, hai orang-orang yang beriman,
bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (al Ahzab 56).
Ulama telah
bersepakat bahwasannya bacaan shalawat dalam shalat hukumnya adalah wajib.
Ibnu Hibban
dan Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu
Mas’ud ra. Tentang bagaimana cara bershalawat kepada Nabi saat
shalat: ” Bagaimana kami mengucapkan shalawat untukmu, jika kami hendak
bershalawat untukmu dalam shalat kami, semoga Allah melimpahkan rahmat atasmu.”
Nabi bersabda:
“ Bacalah ...dst.”
Riwayat di
atas menjelaskan bahwasannya tempat bacaan shalawat itu ada dalam shalat.
Tepatnya, pada akhir shalat. Maka hukum shalawat di sini wajib dibaca pada
waktu duduk yang akhir, sesudah membaca Tasyahud.
Makna dan hikmah posisi Tasyahud menurut
Imam Musbikin dalam karyanya yang berjudul Rahasia Shalat Bagi Penyembuhan
Fisik Dan Psikis , beliau menyebutkan bahwasannya dalam shalat, ada dua tasyahud. Yaitu
tasyahud awal dan tasyahud akhir.
Dalam keadaan atau posisi tasyahud,
ternyata terkandung hikmah di dalamnya bagi kesehatan para pelakunya. Menurut
Prof. Dr. HA. Saboe,” Sebenarnya kita duduk dengan otot-otot pangkal paha”.
(musc. Glutaeus maximus medius, musc. Obutator externusinternus, musc.
Perilormis)
Di mana di dalamnya terdapat salah satu
syaraf pangkal paha yang besar(nervus ischiadicus) di atas kedua tumit
kita. Tumit dilapisi oleh sebuah otot (musc.tericeps surae) yang
berfungsi sebagai bantal. Dengan demikian, maka tumit menekan otot-otot pangkal
paha serta syaraf pangkal paha. Dan pijatan tersebut menghindarkan atau
menyembuhkan penyakit syaraf pangkal paha (neuralgia) yang terasa sakit,
nyeri, sengal.
Ini adalah sedikit dari jutaan hikmah yang dapat dipetik oleh manusia
karena keterbatasnya.
Semoga esai ini bermanfaat dan menjadikan pembaca maupun penulisnya
menjadi “ibaadillahi as shaalihiin.”
Komentar
Posting Komentar