Perbedaan Pendapat Para Ulama
Tentang Posisi
Basmallah Dalam Q. S Al-fatihah
Sebagai Rukun Sholat
Bahwa didalam
pelaksanaan shalat seringkali terjadi perbedaan, baik dalam tata caranya maupun
bacaannya. Begitu juga dalam pelafalan Basmallah, banyak ditemukan dikalangan
para imam shalat yang membaca Basmallah di awal surah Al Fatihah maupun surah
Al Qur’an setelahnya, namun ada juga yang tidak membacanya. Hal ini didasarkan
pula pada perbedaan pendapat para ulama yang dijadikan rujukan oleh mereka.
Adapun beberapa
pendapat dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
·
Makruh, ini adalah pendapat Ulama Malikiyah.
·
Menurut
Imam Syafi’i Basmalah itu wajib dan
harus dibaca, baik dalam ketika shalat jahr
maupun dalam keadaan shalat sirri.
Yang tidak membaca Basmalah maka
shalatnya batal.
·
Boleh, bahkan Mustahabbah(disenangi). Ini pendapat yang masyhur dari Al Imam
Ahmad, Abu Hanifah, dan kebanyakan Ulama Ahli Hadits.
Dalam hadits sunan tirmidzy
dijelaskan bahwa Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu
Awanah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Usman senantiasa
memulai bacaan shalat dengan alhamdulillahi rabbil 'aalamiin." Shahih:
Ibnu Majah dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata,
"Hadits ini hasan shahih.
Untuk mengamalkan hadits ini telah
disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan tabiin, mereka
senantiasa memulai bacaan shalat dengan alhamdulillahi rabbil alamain. Syafi'i
berkata, "Yang dimaksud dengan hadits ini yaitu: Nabi SAW, Abu Bakar,
Umar, dan Usman senantiasa memulai bacaan dengan artinya: mereka memulai bacaan
dengan membaca Al Fatihah sebelum membaca surah Al Qur'an. Bukan berarti mereka
tidak membaca bismillahirrahmanirrahim. Asy-Syafi'i berpendapat untuk
memulai bacaan dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, dan membacanya
dengan keras pada shalat yang bacaannya dibaca dengan keras.
Imam Syafi’i berkata: Basmallah
termasuk surah Al-Fatihah. Barangsiapa meninggalkannya atau meninggalkan
sebagian, maka rakaat shalatnya tidak memadai.
Imam Syafi’i berkata: Telah sampai
kepadaku bahwa Ibnu Abbas radhiyallah
’anhuma mengatakan,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memulai
bacaan Umul Qur’an dengan bismillahir-rahmanir-rahim.”
Diriwayatkan dari Said bin Jubair,”Dan sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang.”(Qs. Al Hijr(15):87).
Said bin Jubair mengatakan,
maksudnya adalah Umul Qur’an(surat Al Fatihah).
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan
dari Anas bin Malik, ia berkata: Muawiyah pernah melakukan shalat di Madinah
lalu ia men-jahr-kan bacaan dengan
membaca “bismillahir-rahmanir-rahim” untuk
Umul Qur’an, dan ia tidak membaca “bismillah”
untuk surah stelah surah Al Fatihah sampai menyeselaikan bacaan itu.
Ia tidak bertakbir
ketika membungkuk hingga selesai. Tatkala memberi salam, ia diseru oleh orang
yang mendengarnya__dari orang-orang muhajirin__dari segala tempat,”Hai
Muawiyah, apakah Anda mencuri shalat atau lupa?” Sesudah itu ia membaca “bismillahir-rahmanir-rahim” untuk surah
sesudah Umul Qur’an, dan ia bertakbir ketika membungkuk untuk sujud.
Imam Syafi’i berkata:
Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwasanya ia tidak pernah
meninggalkan membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim”
untuk surah Al Fatihah dan surah sesudahnya.
Imam Syafi’i beerkata:
Ini lebih saya sukai, karena pada saat itu dia memulai dengan membaca Al
Qur’an.
Imam Syafi’i berkata:
Apabila ia lupa membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim”, lalu ia membaca “Alhamdulillahi rabbal’alamin” sampai
selesai, maka ia harus mengulanginya kemudian membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim alhamdulillahi rabbal ‘alamin” sampai
akhir surah. Tidak boleh baginya membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim”
setelah membaca “Alhamdulillahi
rabbal’alamin”, dan tidak juga di tengah-tengah ayat. Hendaklah ia
mengulangi dari pertama, lalu ia membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim”
kemudian membaca Umul Qur’an, maka pada saat itu ia telah menempatkan
setiap huruf pada tempatnya.
Menurut Ulama
Syafi’iyah Basmalah pada surat Al Fatihah adalah salah satu ayat dalam
surah tersebut. Oleh karena itu, satu huruf saja dari seluruh ayat tersebut
tertinggal, maka shalatnya tidak sah, jika dia tidak mengulangi bacaanya.
Sedangakan hukum membacanya mengikuti hukum membaca surah Al Fatihah. Ketika shalat yang dilakukan adalah shalat yang
bacaannya keras, maka basmalah juga
dibaca keras(jahr), dan basmalah dibaca pelan ketika shalat yang
dilakukan adalah shalat yang bacaannya pelan(sirri). Mereka menyandarkan pendapat pada riwayat dari Nua’im bin
Mujammir dia berkata:
“Suatu
ketika aku shalat dibelakang Abu Hurairah maka dia membaca: ‘bismillahir rahmanir rahim’. Kemudian
membaca Umul Qur’an(Al Fatihah) sampai ‘waladh
dhaalliin’ dia berkata: ‘Amiin’.
Dia juga mengucapkan ‘Allahu akbar’
dalam setiap sujud dan ketika berdiri dari duduk. Ketika selesai salam dia
berkata: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam Kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku
telah mempraktekan kepada kalian shalatnya Rasulullah S.A.W”(HR.
Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Al-Hafizh, Ibnu Hajar
Al ‘Asqalani mengatakan dalam kitab Al
Fath bahwa hadits tersebut adalah yang tershahih dalam masalah membaca basmalah dengan suara keras.
Dari Abu Hurairah R.A,
dia berkata: “Rasulullah S.A.W bersabda:
‘Apabila
kalian membaca surah Al Fatihah maka bacalah ‘bismillahir rahmanir rahim’, sesungguhnya (basmalah) itu adalah
salah satu ayatnya’.”(H.R. Daruquthni sembari membenarkan kemauqufan hadits
ini).
Ulama selain Syafi’iyah
berpendapat bahwa basmalah bukanlah
sebagian dari surah Al-Fatihah. Kecuali Ulama Hanafiyah dan Hanabilah, menurut
mereka sunnah hukumnya membaca basmalah
secara sirri, baik dalam shalat yang
bacaannya pelan maupun keras. Sementara itu dalam pandangan Ulama Malikiyah
membaca basmalah hukumnya makruh,
kecuali jika bermaksud untuk keluar dari persoalan khilafiyah (yang masih diperdebatkan). Hal ini berdasarkan riwayat
dari Anas R.A:
“Suatu
ketika Nabi S.A.W, Abu Bakr, ‘Umar memulai bacaan shalat dengan ‘Al Hamdulillahi robbil ‘aalamiin’.(Muttafaqun
‘alaihi). Imam Muslim menambahkan: “Mereka
tidak menyebutkan ‘bismillahir rahmanir
rahim’ pada awal dan akhir bacaan”.
Ringkasan diatas adalah sebagian dari kitab Al Uum, kitab Fiqh ‘ala Madzhab Arba’ah dan dari Sunan Tirmidzy, yang artinya
sebagian ulama ada yang berbeda pendapat tentang basmalah ada yang mewajibkan,
memakruhkan dan ada yang memustahabkan. Tapi disini kebanyakan Imam Syafi’i
yang banyak berpendapat tentang basmalah itupun dari hadits-hadits.
Sesungguhnya dalam tafsir marah labidkarya Imam Nawawi Al Bantany dijelaskan bahwa basmalah itu termasuk dalam surat
Al Fatihah yang terdiri dari tujuh ayat yang
ayatterakhirnyaberupashirothol-ladzina-‘an’amta-‘alaihimwaladdolliin.
Komentar
Posting Komentar