Hukum
dan Bacaan Talqin Mayit
Ada
beberapa hadits yang menjelaskan tentang talqin ini, diantaranya hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy dari Abu Sa’ied Al
Khudry:
عَن أَبِىْ سَعِيدٍالْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَا لَ : لَقِّنُوامَوتَاكُمْ لاَأِلهَ أِلاَّاللهُ
(رواه مسلم وأبوداودوالترمذيّ)
Artinya: Dari Abu Sa’ied Al Khudry,
ia meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Talqinlah (tuntunlah, membaca) orang yang
akan meninggal dunia (yang ada pada) mu dengan kata LAA ILAAHA ILLALLAH. (HR.
Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy)
مَوتَاكُمْ dalam Hadits di atas tidak dapat diartikan orang yang telah
meninggal, karena tidak sesuai dengan hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa
akhir kata yang diucapkan orang yang menjelang kematian, akan merupakan khusnul
khotimah untuk menuju syurga, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Dawud dan At Tirmidzy:
مَن كَانَ اخِرَكَلَامِهِ لاَأِلهَ أِلاَّاللهُ دَخَلَ
الْجَنَّةَ (رواه أحمدوابوداودوالحاكم)
Artinya: “Barang siapa yang akhir
katanya LAA ILAAHA ILLALLAH maka akan
masuk syurga.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)
Kata LAA ILAAHA
ILLALLAH itu diucapkan sebelum meninggal, karena orang yang sudah meninggal
tidak dapat dituntun untuk mengucapkan sesuatu. Menurut hadits tersebut jelas
bahwa yang namanya talqin diberikan atau ditujukan kepada orang yang masih
hidup / hampir mati / sakaratul maut. Namun demikian ada juga yang mengartikan MAUTAAKUM
adalah orang yang sudah meninggal, makanya ketika ada orang yang meninggal
dunia kemudian dibacakan Tahlil dan Dzikir. Menurut penulis perbedaan ini harus
kita pahami dan kita hormati, karena mendo’akan orang yang sudah meninggal
dunia itu juga dianjurkan, terutama bagi ahli waris / anak.
Dari tulisan
ringkas diatas dapat disimpulkan bahwa talqin, itu hanya untuk orang yang masih
hidup, sedangkan yang dibutuhkan oleh orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a
dari orang yang masih hidup.
Komentar
Posting Komentar