Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah







Shalat merupakan tiang agama dan rukun iman yang kedua. Lalu dalam yaumul hisab nantinya di akhirat, shalat merupakan hal pertama yang di timbang, apabila baik shalat seseorang maka baik pula segalanya. Shalat dibagi menjadi 2, yakni shalat fardhu (apabila dilaksanakan mendapat pahala, apabila ditinggal mendapat dosa) dan shalat sunnah (apabila dilaksanakan mendapat pahala, apabila tidak dilaksankan tidak mendapat dosa). Dalam pelaksanaannya, shalat dianjurkan untuk berjama’ah, seperti dalam hadis Nabi SAW:


صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة


“Shalat jama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan perbandingan 27 derajat.” (HR. Bukhari Muslim)


Dalam Kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa shalat jama’ah dalam shalat fardhu selain shalat Jum’at hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang mendekati wajib atau sangat dianjurkan). Namun menurut pendapat Imam Nawawi, shalat jama’ah hukumnya fardhu kifayah (apabila sudah ada yang mengerjakan, maka gugur kewajiban orang lain untuk mengerjakan).


Kemudian, dalam shalat berjamaah hendaknya ma’mum mengikuti gerakan imam karena hakikatnya imam diangkat untuk diikuti, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:


انما جعل الامام ليؤتم به (متفق عليه)


“Imam itu diangkat untuk diikuti.”


Kemudian, hadis tentang mak’mum hendaknya mengikuti imam adalah:


فاذا كبر فكبروا واذا ركع فاركعوا


“Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika imam ruku’ maka ruku’lah.”


Lalu bagaimana hukumnya apabila terjadi perbedaan niat antara imam dan ma’mum dalam satu jamaah? Sahkah shalat mereka? Menurut madzhab Syafi’I hal demikian adalah sah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim:


عن جابر قال كان معاذ يصلى مع النبى صلى الله عليه وسلم ثم ياتى قومه فيصلى بهم (متفق عليه)


“Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi SAW, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka.”


Hadis di atas disebutkan dalam Kitab al-Umm karya Imam Syafi’I, bahwa Mu’adz bin Jabal mengerjakan shalat Isya bersama Nabi SAW, lalu ia kembali kepada kaumnya dan mengerjakan shalat Isya bersama mereka, dan shalat Isya itu adalah sunah baginya (Mu’adz). Jadi, Mu’adz berniat shalat sunnah sedangkan kaumnya berniat shalat fardhu.


Dalam Kitab Mukhtashar Kitab al-Umm fiil Fiqhi karya Imam Syafi’I yang diterjemahkan oleh Mohammad Yasir Abd Mutholib disebutkan bahwa Imam Syafi’I berkata: diriwayatkan dari Atha’, ia berkata. “Apabila anda mendapati waktu Ashar, dan belum mengerjakan shalat Dhuhur, maka jadikanlah yang engkau dapati bersama imam itu shalat Dhuhur, dan shalat Ashar lah setelah itu”. Kemudian Imam Syafi’I berkata lagi: Atha’ berkata, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat Ashar, lalu ia ingat pada saat shalat Maghrib, hendaklah ia menjadikan shalat Maghrib itu sebagai shalat Ashar. Apabila ia mengingatnya setelah shalat Maghrib, hendaklah ia mengerjakan shalat Ashar”. Dari riwayat tersebut, madzhab Syafi’I pun memperbolehkan perbedaan niat antara imam dan ma’mum dalam shalat fardhu, karena menurut Imam Syafi’i:


ونية كل نية نفسه لا يفسد ها عليه ان يخا لفها نية غيره وان امه


“Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.”


Dalam Kitab yang sama, Imam Syafi’I berpendapat bahwa semua itu adalah boleh, menurut Sunnah dan apa yang telah disebutkan dan juga qiyas.


Kemudian, jika dilihat dari hal-hal yang membatalkan shalat, perbedaan niat tidaklah masuk dalam kategori hal yang membatalkan shalat. Jadi, perbedaan niat antara ma’mum dan imam dalam satu jama’ah menurut madzhab Syafi’i tidak membatalkan shalat, dilihat dari macam-macam hal yang membatalkan shalat dan tidak merusak shalat, berdasarkan qaul (perkataan) Imam Syafi’I di atas. Hal demikian berlaku bagi ma’mum yang mengikuti imam dari awal maupun ma’mum masbuq, yakni makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca Surah al-Fatihah ketika imam masih berdiri dengan bacaan normal.


Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengenai makmum masbuq dalam shalat Tarawih, beliau (M. Quraish Shihab) menjawab bisa dan sah saja sebagaimana shalat-shalat lainnya. Jika pada rakaat pertama yang masbuq masih mendapati imam sedang ruku’ dan ikut ruku’ bersama (walaupun tanpa membaca al-Fatihah atau sesuatu sebelumnya), maka shalatnya dinilai sebagai mengikuti imam sejak awal. Apabila dia tidak sempat mengikutinya dalam ruku’ maka dia hendaknya mengikutinya di mana dia sempat dan dia dinilai ketinggalan rakaat sebanyak ruku’ yang ditinggalkannya bersama imam dan harus menambah kekurangannya, setelah imam mengucapkan salam.


Kemudian dalam buku yang sama, mengenai shalat Isya makmum dengan imam yang shalat Tarawih, beliau menjawab boleh, uraiannya sebagai berikut. Shalat Tarawih dilakukan setelah shalat Isya. Ikutilah imam dengan berniat shalat Isya. Bila imam salam, lanjutkan sisa rakaat shalat Isya anda. Setelah anda selesai, lanjutkan mengikuti imam dalam shalat Tarawihnya yang tersisa. Ketika imam melaksanakan shalat Witir, anda mengikutinya dengan niat shalat Tarawih, setelah rakaat ketiga anda lanjutkan satu rakaat lagi baru salam, kemudian lanjutkan sendiri ---di tempat itu atau di rumah--- sisa shalat Tarawih dan Witir anda.


Namun hukum tersebut hanya berlaku bagi shalat yang gerakan atau runtutan shalat antara imam dan ma’mum sama, seperti imam shalat sunnah rawatib (shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat fardhu) dan ma’mum shalat fardhu. Tidak sah apabila imam shalat gerhana, shalat jenazah, shalat ied, shalat ghoib, maupun shalat Jum’at kemudian ma’mum shalat fardhu, karena dilihat secara dhair, gerakan atau runtutan shalat antara imam dan ma’mum tidaklah sama.


Mengenai shalat Jum’at, dalam buku Fiqh Realitas yang disusun oleh Fraksi Fathil Wahab 2015-2016 PP Al Falah Ploso Mojo Kediri, terdapat bab yang membahas masbuq shalat Jumat mendeskripsikan masalah sebagai berikut. Dalam shalat Jum’at, Idris yang merupakan salah satu santri pondok pesantren ketinggalan shalat satu rakaat. Karena tidak ingin dilewati oleh lalu lalang jamaah yang sudah buyar, ia memutuskan mufaraqah (memisahkan diri dari imam) saat imam duduk tahiyat akhir. Tidak lama kemudian datanglah si Ahmad dan tanpa pikir panjang langsung bermakmum pada Idris agar mendapat satu rakaat jamaah shalat Jumat, padahal imam Jumat belum selesai shalat (belum salam). Lalu, sah kah shalat yang dilakukan Idris dan Ahmad?


Menurut Ibnu Hajar, shalat Idris tidaklah sah, namun menurut Imam Romli sah. Adapun shalat Ahmad juga tidak sah menurut Imam Ibnu Hajar, namun sah dan menjadi shalat Dhuhur menurut Imam Romli (disempurnakan empat rakaat). Jawaban ini berdasarkan Kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 86.


Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki, hal demikian tidaklah diperbolehkan. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi SAW:


عن امير المؤ منين ابى حفص عمر ابن الخطاب رضى الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: انما الاعمال بالنية وانما لكل امرئ مانوى...


“Dari Amirul Mu’minin Abi Hafs Umar bin Khatthab ra. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya…”(HR. Bukhari Muslim)


Jadi berdasarkan hadis di atas, pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak sah shalatnya antara imam dan ma’mum yang berbeda niat. Semua kita kembalikan pada pribadi masing-masing untuk mengikuti madzhab yang dikehendaki.

Baca Juga

Komentar