Makan dan Minum
Makan dan minum termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Namun
para ulama berbeda pendapat tentang detail-detailnya.
Al-Hanafiyah
Madzhab Al-Hanafiyah mengatakan walaupun seseorang lupa menelan
biji kecil, shalatnya dianggap batal. Demikian juga gerakan mengunyah makanan
bila tiga kali berturut-turut, meski tidak ditelan, sudah dianggap membatalkan
shalat.
Gula yang ada di mulut bila larut dengan ludahnya, juga termasuk
ke dalam hal yang membatalkan shalat.
Ibnu Abidin menyebutkan yang termasuk kategori makan ada dua.
Pertama, gerakan mengunyah makanan meski tidak ditelan. Kedua, menelan makanan
atau minuman meski tidak mengunyah.
Al-Malikiyah
Madzhab Al-Malikiyah membedakan antara makan minum yang disengaja
dengan yang terlupa. Makan minum dengan sadar dan sengaja, tentu membatalkan
shalat. Namun bila makan dan minum itu dilakukan tanpa sadar alias lupa, maka
shalatnya tetap sah. Hal ini persis dengan bila orang puasa dan terlupa
sehingga memakan makanan di siang hari.
Untuk itu, orang yang makan sambil shalat, kalau memang
benar-benar lupa, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
As-Syafi’iyah
Madzhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bila orang menelan makanan atau
minuman, meski jumlahnya sangat sedikit atau kecil, tetap saja membatalkan
shalat. Bahkan meski dia tidak menginginkannya.
Madzhab ini juga menyebutkan bahwa melakukan banyak gerakan
mengunyah makanan termasuk hal yang membatalkan shalat, meski makanan itu tidak
sampai tertelan.
Hal-hal yang tidak termasuk membatalkan dalam perkara makanan
menurut madzhab ini antara lain : lupa, baru kenal Islam, tidak ada ulama.
Orang yang makan waktu shalat karena lupa, shalatnya tidak
dianggap batal, sebagaimana orang yang makan karena terlupa pada saat berpuasa.
Orang yang baru saja masuk Islam dan masih jahil atas ilmu-ilmu
syariah, bila dia shalat sambil memakan makanan atau meminum minuman, dalam
kadar tertentu diperbolehkan.
Bila ada orang Islam yang hidup terpisah dari masyarakat Islam,
tanpa ada ulama yang mengerti hukum Islam, lalu dia shalat dan karena
ketidak-tahuannya dia makan ketika shalat, dalam kasus ini ada keringanan.
Al-Hanabilah
Madzhab Al-Hanabilah membedakan antara shalat fardhu dengan shalat
sunnah. Orang yang sedang melakukan shalat fardhu bila dia memakan sesuatu atau
meminumnya, maka shalatnya batal. Meskipun yang dimakan itu sedikit.
Namun bila makan dan minum pada waktu shalat sunnah, maka hal itu
tidak membatalkan shalatnya. Kecuali apabila jumlah yang dimakan itu sangat
banyak.
Referensi: Fiqih ala madzhab arba’ah
Komentar
Posting Komentar