Tentu saja banyak perbedaan yang terdapat di dalamnya, salah satu di antaranya sebagai berikut:
1. Didalam wudhu bisa dikatakan makruh karena sedang berwudhu sambil berbicara, menggunakan air untuk bersuci secara berlebihan, mengeringkan bekas air wudhu, dll. Telah termuat dalam salah satu contoh hadis yang menjelaskan tentang penggunaan air. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
أَنَّ رَسُول اللَّهِ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَال : " مَا هَذَا السَّرَفُ ؟ " فَقَال : أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ ؟ فَقَال : " نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Rasulullah SAW berjalan melewati Sa'd yang sedang berwudhu' dan menegurnya,"Kenapa kamu boros memakai air?". Sa'ad balik bertanya,"Apakah untuk wudhu' pun tidak boleh boros?". Beliau SAW menjawab,"Ya, tidak boleh boros meski pun kamu berwudhu di sungai yang mengalir. (HR. Ibnu Majah)
2. Didalam sholat ada hukum-hukum makruhnya ketika sedang melakukan sholat, adapun hukum makruhnya berupa melirik atau menoleh tanpa keperluan tertentu, mengangkat pandangan ke arah langit-langit, sholat dengan menahan hajat atau menahan kentut, sholat di hadapan makanan, dll. Seperti yang sudah tercantum dalam hadis di bawah ini:
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)
berdasarkan hadits ‘Aisyah ra: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.”. Beliau bersabda: “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR Bukhari).
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَام ٍوَ لاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم)
Dari Aisyah ras Rasulullah saw bersabda: “Janganlah shalat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah shalat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar). (HR Muslim)
Dengan penjelasan hadis di atas menyatakan bahwa setiap ada sunnah di dalam syari’at pasti ada hukum makruh juga yang mengikut serta untuk menegaskan bahwa seakan-akan sunnah itu menjadi wajib untuk di lakukan.
Miftahurrohman
II PAI C
15.10.1026
Komentar
Posting Komentar