Air yang dipanaskan oleh matahari
Air yang suci dan
mensucikan tetapi makruh untuk menggunakannya di badan saja, tidak makruh untuk
mensucikan pakaian yaitu adalah air yang di panaskan oleh sinar matahari yang
berada di dalam bejana atau wadah yang terbuat selain dari emas atau perak,
maksudnya air yang dipanaskan dengan memanfaatkan sinar matahari karena air
yang di panaskan oleh sinar matahari itu di makruhkan baik secara agama maupun
kesehatan.
Dan karena sifat emas
atau perak itu sifatnya di bersihkan, maka baik panas yang ada di wadah yang
terbuat kecuali wadah dari emas atau perak maka hukum yang ada selain wadah
emas atau perak tidak dibersihkan dari apapun. Yang artinya wadah atau bejana
yang terbuat dari besi dan yang lainnya itu sifatnya tidak bersih dan dzatnya
besi itu terdapat molekul-molekul atau zat-zat kimia yang beerbahaya bagi organ
tubuh manusia. Contoh semisalnya besi yang berkarat adalah paku berkarat jika menginjaknya
maka akan terkena penyakit titanus, dan jika tidak segera di obati akan
menjalar ke seluruh otot kaki dan berakibat amputasi.
Ketika air menjadi
dingin maka hilanglah hukum kemakruhannya, artinya adalah air yang semula panas
terus didiamkan tanpa ada akibat kemudian menjadi dingin maka hilanglah hukum
makruhnya tetapi air tersebut tidak boleh diminum karena masih mengandung zat
kimia yang membahayakan organ tubuh.
Imam Nawawi memilih ketidak
adanya hukum makruh dengan mutlak, artinya air yang semula panas terus kemudian
dingin maka maksudnya adalah jika air yang tadinya panas terus seketika menjadi
dingin maka Imam Nawawi berpendapat air
tersebut tidak makruh untuk di gunakan mensucikan pakaian tetapi tetap saja
tidak boleh diminum atau yang lainnya.
dimakruhkan lagi air
yang sangat panas dan air yang sangat dingin, yaitu air yang di panaskan di
dalam wadah yang air tersebut mendidih, di makruhkan karena air yang baru saja
mendidih itu di makruhkan untuk langsung di gunakan. Dan air yang di dinginkan
tanpa adanya sesuatu yang menjdikannya air tersebut dingin maka hukumnya pun
tetap sama yaitu makruh untuk menggunakannya. Contoh semisalnya adalah air yang
sudah di masak terus di masukan ke dalam botol terus di masukan ke dalam
kulkas, maka air tersebut makruh untuk di minum dan jika pun di minum maka akan
mendatangkan penyakit.
Komentar
Posting Komentar