Menggunakan mukena sambungan
dalam solat boleh-boleh saja, dan tetap sah dalam mengerjakan solat tetapi tetap
perlu hati-hati, karena lebih banyak yang dikhawatirkan dari pada menggunakan mukena
terusan ,menggunakan mukena sambung dalam solat terutama dalam hal tumakninah
sangatlah perlu di perhatikan, karena tumakninah masuk dalam bagian rukun solat
sedangkan jika kita tidak benar- benar melaksanakan tumakninah atau tidak sempurna
dalam tumakninah tanpa ada suatu sebab maka solat kita tidak sah, sedangkan arti
tumakninah itu sendiri ialah berdiam setelah bergerak, maka kita harus benar-benar
berdiam tanpa bergerak minimal mengucap lafaldسبحا ن الله dan apabila seluruh
anggota badan stabil dalam keadaan rukuk sekiranya memisahkan bangun(dari rukuk)
dan turun (untuk rukuk).
Sedangkan ketika kita menggunakan mukena sambungan dalam posisi takbirotul ikhram, kita mengangakat tangan di
khawatirkan bagian tangan di atas pergelangan atau bagian tubuh kita terlihat, ketika kita bangun dari ruku’ juga di
takutkan mukena tetap bergerak-gerak sehingga tidak bisa tumakninah secara sempurana,
apabila terkena angina juga bias mengakibatkan aurat kita terbuka, dan ketika sujud di
khawatirkan bagian bawah mukena terinjak dan aurat terbuka,
sedangkan bagian atasnya ditakutkan menutupi tempat kita untuk bersujud antara dahi dan sajadah menjadi terhalang yang
mengakibatkan batal solatnya,
Ketika kita sujud juga telapak
tangan diwajibkan menempel pada bumi akan lebih di khawatirkan jika menggunakan
mukena sambungan lebih banyak gerak ketika mau menempatkan tangan tersebut, dan
segala sesuatu yang mengangkat tangan seperti setelah ruku kakan banyak kemungkinan
ketika menggangkat tanggan bagian mukena yang depan terbuka yang mengakibatkan aurat
terlihat sedangkan kita diperintahkan untuk menutup aurat karena termasuk syarat
sah solat.
Menurut kitab fathulqorib karangan ibnu al ghazi menutup warna aurat saat ada kemampuan meskipun sendirian atau berada di
tempat yang gelap.Jika seseorang tidak mampu menutup aurat, maka dia solat dengan telanjang,
tanpa melakukani syarat pada ruku dan sujud,
melainkan dia melakukan secara sempurna, dan tidak ada kewajiban mengulangi baginya.Menurut buku menyikap sejuta permasalahan dalam fath al qorib yang disusun oleh tim Divisi Fath al-Qorib
Tim Pembukuan ANFA’ 2015 Sholat yang dilakukan dengan telanjang karena tidak mampu mendapatkan penutup tidak wajid diulangi kerena hal itu termasuk udzhur ‘am (yang
biasa terjadi), dan terkadang berlangsung
lama, sehingga apabila diwajibkan mengulangi shalatnya akan memberatkan.
Aurat ditutup dengan pakaian yang
suci, aurat juga wajib ditutupi walaupun di
luar solat dari pandangan
orang-orang, dan saat sendirian kecuali ada kebutuhan,
seperti mandi. Menutup aurat
dari diri sendiri hukumnya tidak wajib, namun makruh memandangnya. Auratnya seorang
laki-laki antara pusar sampai lutut sama halnya dengan auratnya budak perempuan.
Aurat perempuan merdeka dalam solat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya
bagian dalam dan luar hingga pergelangan. Sementara aurat seorang perempuan merdeka
di luar solat ialah seluruh anggota badannya. Aurat perempuan saat sendiri seperti
aurat seorang laki-laki.
Aurat secara bahasa berarti
kekurangan atau aib yang harus ditutupi sedangkan aurat secara syariat digunakan
untuk menyebutkan bagian tubuh yang di tutupi, yaitu yang haram terlihat. Sedangkan
ketika kita menggunakan mukena terusan tetapi dalam posisi mukena itu nerawang
tetap saja tidaklah sah menggunakan mukena itu karena auratnya terlihat. Memang
menggunakan mukena terusan itu lebih berhati-hati tapi jika mukena itu benar-benar
sah secara syar’i.
Komentar
Posting Komentar