HUKUM MUKENA SAMBUNGAN







Menggunakan mukena sambungan dalam solat boleh-boleh saja, dan tetap sah dalam mengerjakan solat tetapi tetap perlu hati-hati, karena lebih banyak yang dikhawatirkan dari pada menggunakan mukena terusan ,menggunakan mukena sambung dalam solat terutama dalam hal tumakninah sangatlah perlu di perhatikan, karena tumakninah masuk dalam bagian rukun solat sedangkan jika kita tidak benar- benar melaksanakan tumakninah atau tidak sempurna dalam tumakninah tanpa ada suatu sebab maka solat kita tidak sah, sedangkan arti tumakninah itu sendiri ialah berdiam setelah bergerak, maka kita harus benar-benar berdiam tanpa bergerak minimal mengucap lafaldسبحا ن الله  dan apabila seluruh anggota badan stabil dalam keadaan rukuk sekiranya memisahkan bangun(dari rukuk) dan turun (untuk rukuk).
Sedangkan ketika kita menggunakan mukena sambungan dalam posisi takbirotul ikhram, kita mengangakat tangan di khawatirkan bagian tangan di atas pergelangan atau bagian tubuh kita terlihat, ketika kita bangun dari ruku’ juga di takutkan mukena tetap bergerak-gerak sehingga tidak bisa tumakninah secara sempurana, apabila terkena angina juga bias mengakibatkan aurat kita terbuka, dan ketika sujud di khawatirkan bagian bawah mukena terinjak dan aurat terbuka, sedangkan bagian atasnya ditakutkan menutupi tempat kita untuk bersujud antara dahi dan sajadah menjadi terhalang yang mengakibatkan batal solatnya,
Ketika kita sujud juga telapak tangan diwajibkan menempel pada bumi akan lebih di khawatirkan jika menggunakan mukena sambungan lebih banyak gerak ketika mau menempatkan tangan tersebut, dan segala sesuatu yang mengangkat tangan seperti setelah ruku kakan banyak kemungkinan ketika menggangkat tanggan bagian mukena yang depan terbuka yang mengakibatkan aurat terlihat sedangkan kita diperintahkan untuk menutup aurat karena termasuk syarat sah solat.
            Menurut kitab fathulqorib karangan ibnu al ghazi menutup warna aurat saat ada kemampuan meskipun sendirian atau berada di tempat yang gelap.Jika seseorang tidak mampu menutup aurat, maka dia solat dengan telanjang, tanpa melakukani syarat pada ruku dan sujud, melainkan dia melakukan secara sempurna, dan tidak ada kewajiban mengulangi baginya.Menurut buku menyikap sejuta permasalahan dalam fath al qorib yang disusun oleh tim Divisi Fath al-Qorib Tim Pembukuan ANFA’ 2015 Sholat yang dilakukan dengan telanjang karena tidak mampu mendapatkan penutup tidak wajid diulangi kerena hal itu termasuk udzhur ‘am (yang biasa terjadi), dan terkadang berlangsung lama, sehingga apabila diwajibkan mengulangi shalatnya akan memberatkan.
Aurat ditutup dengan pakaian yang suci, aurat juga wajib ditutupi walaupun di luar solat dari pandangan orang-orang, dan saat sendirian kecuali ada kebutuhan, seperti mandi. Menutup aurat dari diri sendiri hukumnya tidak wajib, namun makruh memandangnya. Auratnya seorang laki-laki antara pusar sampai lutut sama halnya dengan auratnya budak perempuan. Aurat perempuan merdeka dalam solat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya bagian dalam dan luar hingga pergelangan. Sementara aurat seorang perempuan merdeka di luar solat ialah seluruh anggota badannya. Aurat perempuan saat sendiri seperti aurat seorang laki-laki.
Aurat secara bahasa berarti kekurangan atau aib yang harus ditutupi sedangkan aurat secara syariat digunakan untuk menyebutkan bagian tubuh yang di tutupi, yaitu yang haram terlihat. Sedangkan ketika kita menggunakan mukena terusan tetapi dalam posisi mukena itu nerawang tetap saja tidaklah sah menggunakan mukena itu karena auratnya terlihat. Memang menggunakan mukena terusan itu lebih berhati-hati tapi jika mukena itu benar-benar sah secara syar’i.

Baca Juga

Komentar