Melahirkan atau wiladah adalah suatu keadaan yang menyebabkan
hadats besar, oleh sebab itu orang yang mengalaminya harus mandi wajib. Waktu
pelaksanaannya itu harus disegerakan setelah melahirkan. Tetapi apabila orang
yang melahirkan itu tidak kuat atau dihawatirkan terjadi sesuatu ketika mandi
besar maka tunggulah sampai kuat berjalan. Namun lako lupa melaksanakan mandi
besar maka tidak apa-apa, tetapi harus segera melaksanakannya setelah ingat.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud dan Nasa’i Nabi bersabda:
رفع القلم عن الصبي حتي يبلغ و عن النائم حتى يستيقظ و عن المجنون حت
يفيق
Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas
anak kecil sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang
gila sampai sembuh.
Para Ulama telah berijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab wiladah atau melahirkan. ketentuan yang mewajibkan mandi ada beberapa bagian:
1.
Perempuan
yang melahirkan, walaupun tidak ada darahnya.
2.
Perempuan
yang mengalami keguguran, walaupun kegugurannya itu hanya berupa darah beku (‘alaqah)
ataupun hanya berbentuk segumpal darah (mudhghah).
3.
Perempuan
yang melahirkannya tidak lewat jalan normal (operasi sesar).
Ada dua alasan kenapa melahirkan itu mewajibkan mandi, yang pertama
karena kelahiran mengasumsikan keluarnya darah, yang kedua karena anak
merupakan sperma yang menggumpal.
Komentar
Posting Komentar