Niat Sholat Imam dengan Makmum Berbeda


Niat Sholat Imam dengan Makmum Berbeda
Bolehkah orang yang melaksanakan sholat sunat menjadi imam orang yang melaksanakan sholat fardlu? Atau dengan kata lain beda niat antara si imam dengan si makmum?
Untuk menjawab pertanyaan atau permasalahan ini marilah kita lihat Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dalam sebuah Kitab yang berjudul “Syarah Hadits Pilihan Bukhori-Muslim” karangan Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam yang judul aslinya: Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam pengarangnya Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit:Maktabah As-Sawady Lit-Tauzi’,Jeddah,cet.VII,1412/1992. Edisi Indonesia dengan penerjemah:Kathur Suhardi, Penerbit:Darul-Falah,Jakarta,2004. Dalam Hadits Keseratus Dua Belas:
عَنْ جَا بِرِبْنِ عَبْدِاللهِ رَضِىاللهُ عَنْهُمَاأَنَّ مُعَاذَبْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَا ءَالآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ أِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّى بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ                                                                   “Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma, bahwa Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya’ yang akhir bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, kemudian dia pulang kepada kaumnya, lalu dia shalat Isya’ lagi bersama mereka.”
Tempat tinggal Bani Salamah, kaumnya Muadz bin Jabal Al-Anshary di luar Madinah. Muadz bin Jabal adalah orang yang sangat antusias mengerjakan kebaikan, dia juga sangat antusiasikut shalat bersama Nabi SAW. Setelah dia mengerjakan shalat fardlu di belakang beliau, maka dia menemui kaumnya lalu mngimami shalat itu bagi mereka. Nah berarti shalat itu mrupakan nafilah bagi dirinya dan merupakan fardlu bagi kaumnya. Yang demikian itu atas sepengetahuan Rasulullah SAWan Beliau mengakuinya.
Dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat tentang keabsahan imamah orang yang shalat nafilah bagi orang yang shalat fardlu. Pendapat yang pertama mengatakan tidak sah, mereka berhujjah dengan sabda Rasulullah SAW,”Sesungguhnya imam dijadikan hanya untuk diikuti,maka janganlah kalian menyalahinya.” Muttafaq Alaih. Perbedaan niat makmum dengan niat imam, merupakan perbedaan antara makmum dengan imam.
Kemudian untuk pendapat yang kedua mengatakan sah, karena sesuai dengan hadits tersebut diatas (Muadz bin Jabal). Kemudian dalil-dalil yang lain yang digunakan sebagai hujjah untuk pendapat yang ke dua adalah, bahwa Rasulullah SAW shalat bersama segolongan shahabat dalam shalat Khauf sebanyak dua rakaat, kemudian salam, lalu beliau shalat lagi dengan segolongan shahabat yang lain sebanyak dua rakaat, kemudian salam. Diriwayatkan Abu Daud. Berarti shalat beliau yang kedua adalah shalat nafilah. Yang demikian itu tidak dianggap bertentangan dengan imam, sebab pertentangan yang dilarang seperti yang disebutkan dalam hadits ialah larangan mendahului imam ketika naik dan turun. Karena setelah bersabda,”Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti”, beliau bersabda,”Jika imam bertakbir, hendaklah kalian bertakbir pula, dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir…..” dan seterusnya.
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1.      Diperbolehkannya imamah yang shalat nafilah bagi orang yang shalat fardlu. Hal ini bukan termasuk pertentangan yang dilarang antara makmum dan imam, apalagi imamah shalat fardlu bagi orang yang shalat nafilah, ini jauh lebih diperbolehkan.
2.      Boleh mengulang shalat fardlu, apalagi jika di sana ada kemaslahatan, seperti qari’ Al Qur’an yang menjadi imam bagi yang bukan qari’, atau ketika seseorang masuk masjid dan mendapati jama’ah shalat, meskipun sebelumnya dia sudah mengerjakannya sendirian. Shalatnya bersama mereka merupakan penyempurna kekurangan shalatnya sendirian.

Baca Juga

Komentar