Nama
: Isnaini
Rofiatul Jannah
NIM : 15.10.967
Semester : II (dua) PAI B
Mata
Kuliah : FIQIH I
Dosen Pengampu :
M. Nasrudin. SHI M.H
Orang-orang
yang Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya oleh Kepala Keluarga
Ibadah
yang wajib di akhir bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri adalah zakat
Fitrah. Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta dengan cara dan syarat
tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Diantara hikmah
disyari`atkannya zakat Fitrah menjelang datangnya hari raya Idul fitri adalah
agar dapat berbagi kebahagiaan antara sesama muslim dari kalangan mampu dan
tidak mampu.
Dari Ibnu
Umar r.a. berkata : "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah sejak
bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba dan orang merdeka,
laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum Muslimin. (Bukhari dan
Muslim).
Lalu
siapakah yang wajib membayarkan zakat fitrah? Menurut madzhab Hanafi, yang
wajib membayarkan zakat fitrah adalah kepala keluarga (suami) yang mempunyai
kekuasaan atas istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggung jawabnya. Tetapi
anak yang sudah dewasa dan mandiri tidak lagi menjadi kewajiban sang ayah untuk
membayarkan zakatnya. Demikian pula tidak wajib bagi anak membayarkan zakat
fitrah ayah dan ibunya. Walaupun dalam kesehariannya nafkah keduanya menjadi
tanggung jawabnya. Dan menurut Madzhab Hambali, Syafi’i, dan Maliki berpendapat
bahwa seseorang wajib membayarkan zakat fitrah dirinya sendiri dan orang-orang
yang nafkahnya berada dalam tanggung jawabnya. Termask ibu-bapaknya yang menjadi
tanggung jawab anak tersebut, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk
keduanya. Namun, semua ulama sepakat, jika seseorang mau membayarkan zakat
fitrah orang lain yang diluar tanggung jawabnya, maka sah-sah saja. Artinya diperbolehkan
bagi orang yang ingin membayarkan zakat orang lain.
Dan dalam
kitab Fath Al-Qarib halaman 258 mengatakan bahwa orang muslim wajib menzakati
orang yang dinafkahi pada malam Idul Fitri. Sehingga tidak wajib bagi seorang
muslim menzakati budak, kerabat atau isterinya yang kafir.
Dan yang
ditunaikan adalah satu sha’ dari mkanan pokok kotanya. Jika makanan pokok
beragam, maka dipilih yang paling domonan. Jika tidak ada yang menjadi makanan
pokok, menggunakan makanan pokok kota sebelahnya. Orang yang tidak mampu
menunaikan zakat satu sha’ namun ia mampu menunaikan separuhnya maka ia wajib
menunaikanya. Ukuran satu sha’ adalah liam ritel iraq 1/3.
Zakat
fitrah menurut mayoritas ulama selain Hanafiyah, wajib bagi mereka yang
menyaksikan terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan. Oleh karena itu wajib
zakat bagi orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari dan tidak wajib
bagi orang yang lahir setelah tenggelam. Sedangkan menurut ulama hanafiyah
zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1
syawal.
Mengenai kapan
mulai dan akhir pembayaran, para ulama berbeda pendapat:
1. Menurut Hanafiyah: tidak ada batas awal dan akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga harus tetap membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal
1 syawal.
2. Menurut Malikiyah: sejak dua hari sebelum hari raya
sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 syawal. Namun, jika sampai
lewat tanggal akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban
membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib)
tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Menurut Syafi’iyah: sejak hari pertama Ramadhan sampai
tenggelamnya matahari 1 syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat ‘id. Lebih
dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada udzur ia berdosa dan tetap harus
membayar. Namun, jika ada udzur seperti ia kehilangan hartanya, maka tidak
apa-apa, tetapi ia tetap harus membayarnya.
4. Menuru Hambali: awal pembayaran zakat fitrah sama
dengan madzhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari ‘id. Sedangkan hari
terakhirnya sama dengan Syafi’i, yaitu sampai terbenamnya matahari 1 syawal.
e-mail: isnaini.rovie@gmail.com
Komentar
Posting Komentar