Dalam salat berjamaah makmum tidak boleh berdiri lebih depan dari imam jamaah dan makmum berdiri agak ke belakang, di belakang imam. Antara imam jamaah dengan makmum begitu juga antara barisan-barisan tidak boleh ada pemisah seperti dinding atau tabir akan tetapi adanya tabir pemisah antara barisan laki-laki dengan barisan perempuan tidak apa-apa.
Aturan jarak antara imam dan makmum dalam salat berjamaah yaitu:
a. Dua orang laki-laki. Satu imam dan satunya makmum.
Dalam Hadits Ibnu Abbas: “Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya”. (HR Bukhari ). Jadi makmum berada di belakang imam seelah kanan.
b. Dua orang laki-laki atau lebih.
“Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW”. (HR Ahmad).
c. Satu laki dan satu wanita.
Hadits Anas: “Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka”. (HR Bukhari dan Muslim). Jadi, dalam hal ini makmum perempuan berada di belakang imam.
d. Dua orang laki-laki dan satu wanita atau lebih.
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas: “.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” dan hadits Anas bin Malik: “Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
e. Dua orang wanita.
Keumuman Hadits Ibnu Abbas: “.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
f. Tiga orang wanita atau lebih
Hadits Aisyah RA: “Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf”. (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
g. Beberapa laki-laki dan wanita.
Hadits Abu Hurairah: “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama”. (HR Muslim)
h. Bila ada anak-anak.
Hadits Abu Malik Al-Asy’ari: “Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak”. (HR Ahmad)
maksih informasinya , semoga terus bermanfaat, menurut saya alangkah lebih baiknya kalau di sertakan refresnsinya..sukron..
BalasHapusItu ada haditsnya kok, Mas.
Hapus