HAJI
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah Bahasa Indonesia/Karya Tulis Ilmiah
Dosen Pengampu M.
Nasrudin, SHI, MH
Semester I, kelas
PAI A
Disusun Oleh :
Eni Novita Lonsiana
(15.10.921)
Maskunah Lukluk
Iridak Diana (15.10.927)
Miftah Arifin (
15.10.92)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN
(STIQ) AN NUR
YOGYAKARTA
2015
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia islam pasti tidak asing lagi dengan rukun islam. Rukun
islam terbagi menjadi lima, yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji.
Sebagaimana yang ada, orang yang masuk islam berarti telah mengucapkan
syahadat. Dan kemudian mengerjakan shalat, dan melaksanakan ibadah puasa wajib
maupun sunnah. Kemudian membayar zakat dan haji bagi umat muslim yang mampu.
Pembahasan makalah ini yaitu tentang ibadah haji. Haji adalah suatu
ibadah menuju baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun
dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam. Dalam makalah
ini akan banyak dibahas rukun-rukun haji dan wajibnya haji. Selain itu juga
membahas tentang keharaman ketika ihram dan dam dalam haji.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
saja rukun dalam haji?
2.
Apa
saja wajibnya haji selain rukun?
3.
Apakah
keharaman ketika ihram?
4.
Apakah
yang dimaksud dengan dam?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui:
ü Apa saja rukun dalam haji
ü Apa saja wajibnya haji selain rukun
ü Keharaman ketika ihram
ü Apa itu dam
BAB II
HAJI
Makna “Haji” menurut bahasa ialah “menuju”. Sedangkan menurut
syara` ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan ibadah”.[1] Dalam arti lain, haji adalah sengaja mengunjungi Ka`bah atau
Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu,
yakni mengerjakan thawaf, sa`i, wukuf di `arafah dan manasik haji lainnya
dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.[2]
A.
Rukun Haji
Rukun haji ada empat yaitu:
1.
Ihram Dengan Niat
Ihram
adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah karena semua amal harus
diniatkan.[3]
Disebut Ihram karena dengan terjadinya niat itu seseorang telah masuk
pada keadaan dimana beberapa perbuatan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi
diharamkan.[4]
2.
Wukuf di `Arafah
Wuquf
adalah kehadiran seseorang jamaah haji dan adanya dia di padang Arafah, baik
dalam keaaan suci, haid, nifas, maupun dalam keadaan junub. Wuquf dimulai
sejak matahari tergelincir pada hari Arafah, yaitu pada tanggal 11dzulhijjah
sampai fajar hari raya Qurban yaitu tanggal 10 dzulhijjah.[5]
3.
Thawaf di Baitullah
Thawaf
menurut bahasa berarti berkeliling atau berputar. Dalam konteks haji, thawaf
diartikan sebagai salah satu rukun haji yang dilakukan dengan cara berjalan mengitari
atau mengelilingi Ka`bah sampai tujuh kali putaran. Dalam pelaksanaannya,
thawaf dimulai dari hajar aswad dan posisi Ka`bah selalu berada disebelah kiri
yang thawaf.
Thawaf tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali putaran; tiga kali putaran
pertama berjalan agak cepat dan empat kali putaran berikutnya berjalan secara
biasa. Sebisa mungkin pada putaran ketujuh mencium hajar aswad, jika tidak
mungkin, cukup menyentuhnya dengan tangan, dan jika tidak cukup memberi isyarat
dengan tangan atau tongkat. Selama perjalanan thawaf mengitari Ka`bah hendaklah
memperbanyak doa dan dzikir kepada Allah. Setelah thawaf selesai disunatkan
melakukan shalat dua raka`at di maqam Ibrahim.[6]
4.
Sa`i
a)
Sa`i
dilakukan setelah selesai melaksanakan thawaf
b)
Sa`i
dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa
c)
Sa`i
dilakukan sebanyak tujuh kali
d)
Seluruh
perjalanan sa`i dilakukan secara sempurna
B.
Wajibnya Haji Selain Rukun
Wajib haji selain rukun ada tiga yaitu:
1.
Ihram Mulai Dari Miqat
Melakukan Ihram dari miqat (batas) yang tepat menurut zamani
(keadaan) dan makani (tempat). Miqat Zamani ialah dinisbatkan kepada
waktu musim haji yakni: bulan Syawwal, Dzulqa`dah dan 10 malam dari bulan
DzulhijjaH. Kemudian, Miqat Makani adalah haji bagi orang yang menetap
(mukim) di negeri Mekkah, baik dia sebagai penduduk Mekkah atau mengembara,
maka miqatnya ialah di lingkungan negeri Mekkah itu sendiri. Dan bagi orang
yang bukan berstatus mukin di negeri
Mekkah maka:
a)
Jika
orang itu menghadap dari jurusan Madinah, maka miqatnya ialah di Dzulhulaifah
b)
Jika
menghadap dari jurusan Syam, Mesir, dan Maghribi, maka miqatnya ialah di desa Juhfah
c)
Jika
menghadap dari jurusan Tihamatil Yaman, maka miqatnya ialah Yulamlam
d)
Jika
menghadap dari jurusan tanah Najdil Hijaz dan Najdil Yaman, maka miqatnya ialah
di Bukit Qarn
2.
Melempar Jumrah Tiga Kali
Melempar jumrah yang tiga dengan memulai pada jumrah Ula (kubra),
kemudian jumrah Wustha dan lalu jumrah `Aqobah. Hendaknya dalam melempar
masing-masing jumrah tersebut dengan menggunakan 7 buah batu krikil, satu demi
satu. Disyaratkan benda yang dibuat melempar itu berupa “batu”, tidak boleh
lainnya.[9]
3.
Mencukur Rambut Kepala
Mencukur rambut atau menggunting. Adapun yang lebih utama bagi
orang laki-laki yaitu mencukur. Sedangkan bagi seorang perempuan dengan
menggunting saja. Mencukur rambut paling sedikit 3 helai rambut kepala dengan
mencukur gunting, mencabut atau membakar atau juga dengan memotongnya.[10]
C.
Keharaman Ketika Ihram
Adapun perkara-perkara yang haram
disebabkan karena Ihram artinya haram bagi orang yang sedang Ihram itu ada 10
perkara:
1.
Memakai
pakaian yang dijahit.
2.
Menutup
kepala bagi pria dan wajah bagi wanita.
3.
Menyisir
rambut.
4.
Memotong
rambut.
5.
Memotong
kuku.
6.
Memakai
wewangian.
7.
Membunuh
binatang buruan.
8.
Melakukan
akad nikah.
9.
Wathi
(bersetubuh).
D.
Dam
Dam ialah denda dengan menyembelih hewan ternak atau seperti memberi
makan atau puasa.
Adapun beberapa dam yang wajib ketika Ihram itu ada 5 perkara,
yaitu:
1. Dam
wajib sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan seperti meninggalkan Ihram
dari miqadnya.
2. Dam
wajib sebab mencukur rambut dan bersenang, seperti memakai wangi-wangian,
memakai minyak dan mencukur rambut, baik seluruh rambut kepala atau hanya 3
biji saja.
3. Dam
wajib sebab terhalang, maka hendaknya bertahallul-lah orang yang Ihram dengan
niat Tahallul disertai tujuan hendak keluar dari ibadahnya disebabkan adanya
halangan itu tadi.
4.
Dam
wajib sebab membunuh binatang buruan.
5. Dam
wajib sebab wathi, yang dilakukan oleh orang yang sudah berakal, sengaja dan
mengetahui haramnya, baik ia lakukan di qubul maupun di dubur.[12]
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Makna “Haji” menurut bahasa ialah “menuju”. Sedangkan menurut
syara` ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan ibadah”. Haji adalah
sengaja mengunjungi Ka`bah atau Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa`i, wukuf di `arafah
dan manasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Rukun haji ada empat, yaitu: Ihram dengan Niat, Wuquf di `Arafah, Thawaf
di Baitullah, Sa`i. Wajibnya haji selain rukun ada tiga, yaitu: Ihram Mulai
dari Miqat, Melempar Jumrah Tiga Kali, Mencukur Rambut Kepala. Adapun
perkara-perkara yang haram disebabkan karena Ihram artinya haram bagi orang
yang sedang Ihram itu ada 10 perkara, yaitu: Memakai pakaian yang dijahit,
Menutup kepala bagi pria dan wajah bagi wanita, Menyisir rambut, Memotong
rambut, Memotong kuku, Memakai wewangian, Membunuh binatang buruan, Melakukan
akad nikah, Wathi (bersetubuh), Bersentuh kulit disertai syahwat.
Dam ialah denda
dengan menyembelih hewan ternak atau seperti memberi makan atau puasa. Adapun
beberapa dam yang wajib ketika Ihram itu ada 5 perkara, yaitu: Dam wajib sebab
meninggalkan perkara yang diperintahkan seperti meninggalkan Ihram dari
miqadnya, Dam wajib sebab mencukur rambut dan bersenang, seperti memakai
wangi-wangian, memakai minyak dan mencukur rambut, baik seluruh rambut kepala
atau hanya 3 biji saja, Dam wajib sebab terhalang, maka hendaknya bertahallul-lah
orang yang Ihram dengan niat Tahallul disertai tujuan hendak keluar dari
ibadahnya disebabkan adanya halangan itu tadi, Dam wajib sebab membunuh
binatang buruan, Dam wajib sebab wathi, yang dilakukan oleh orang yang sudah
berakal, sengaja dan mengetahui haramnya, baik ia lakukan di qubul maupun di
dubur.
DAFTAR PUSTAKA
Amar, Imron Abu. 1983. Fathul Qorib. Kudus: MENARA KUDUS
Hamid, Abdul Dan Beni Ahmad Saebani. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung:
PUSTAKA SETIA.
Ritonga, A. Rahman Dan Zainuddin. 2002. Fiqih Ibadah. Jakarta:
GAYA MEDIA PRATAMA.
Husain, Abu Suja` Ahmad Bin. 2000. Ringkasan Fiqih Islam. Surabaya:
AL-MIFTAH.
[1] Imron Abu
Amar, Fathul Qorib, (Kudus: MENARA KUDUS, 1983), Hlm. 198
[2] Abdul Hamid dan
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, (Bandung: PUSTAKA SETIA, 2009), Hlm. 250
[3] Ibid, Hlm. 250
[4] A. Rahman
Ritonga dan Zainuddin, Fiqih Ibadah, (Jakarta: GAYA MEDIA PRATAMA, 2002), Hlm
222
[5] Ibid, Hlm
228-229
[6] Ibid, Hlm 224
[7] Abdul Hamid
Dan Beni Ahmad Saebani, Op.Cit, Hlm 258
[8] Imron Abu
Amar, Op.Cit, Hlm. 203-204
[9] Ibid, Hlm. 204.
[10] Ibid, Hlm.
204-205.
[11] Abu Syuja`
Ahmad Bin Husain, Ringkasan Fiqih Islam, (Surabaya: AL-MIFTAH, 2000), Hlm. 62.
[12] Imron Abu
Amar, Op.Cit, Hlm. 217-222
itu di ralat untuk mata kuliah fiqih semester II PAI A
BalasHapusBagus baguss...
BalasHapusLengkap, namun akan lebih lengkap lagi kalau ada syarat wajib haji...
Yup. Benar sekali.
Hapuskeren bangget
BalasHapusinternet super cepat
mantap
BalasHapuspenyakit lupus pasarpolis