Mendengarkan Khutbah Jum’at di Luar Area Masjid









Tidak ada satupun dalil bagi orang yang berpendapat bahwa shalat jum’at itu harus dilakukan di masjid. Menurut saya apabila shalat jum’at boleh dilakukan di luar area masjid maka seorang makmum juga harus mendengarkan khutbah jum’at karena hukumnya wajib, toh sekarang disetiap sudut masjid/di luar masjid sudah ada pengeras suara tidak ada alasan untuk tidak mendengarkan khutbah jum’at. 

Adapun syarat-syarat khutbah jum’at itu di antaranya: pertama, rukun khutbah harus diperdengarkan kepada 40 orang jama’ah secara perkiraan saja tidak harus secara nyata. Kedua, rukun khutbah harus didengar oleh 40 orang jamaah secara perkiraan saja tidak harus secara nyata. Dalam hadits diterangkan bahwa:


عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ: إِذَا قُلْتُ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَا مُ يَخْطُبُ قَلَقَدْ لَغَوْتَ ( رواه البخارى ومسلم)


“Dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan bahwa sesungguhnya Nbi Saw. Bersadda: “Apabila kamu mengatakan ‘Diamlah,’ kepada temanmu sementara imamsedang berkhutbah, maka kamu benar-benar telah mengerjakan sesuatu yang sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Apabila ada orang yang tidak mendengarkan khutbah ada beberapa madzhab fiqh menghukumi berbeda-beda, antara lain: Imam Syafi’i dan Imam Hambali berpendapat hukumnya boleh namun mustahab baginya untuk diam. Madzhab Imam Hanafi berpendapat bahwa tidak boleh berbicara bagi semua orang, baik yang dapat mendengar ataupun yang tidak dapat mendengar. Madzhab Imam maliki berpendapat bahwa ketika mendengarkan khutbah tersebut wajib untuk diam.


Adapun bagi orang yang dapat mendengar kemudian ia berbicara saat khutbah ulama fiqh menghukumi beberapa pendapat. Menurut Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya mengatakan bahwa haram bagi orang yang mendengar khutbah untuk berbicara dan juga bagi orang yang sedang berkhutbah(khatib). Sedangkan menurut Imam Maliki mengatakan bahwa apabila demi kebaikan, maka khatib boleh berbicara, seperti khatib melarang atau memperingati orang lain sudah tidak mengganggu shalat orang lain. Apabila khatib tersebut berbicara dengan orang yang diajak bicara tersebut, maka ia boleh menjawabnya. Menurut madzhab Imam Syafi’i, hal tersebut makruh bagi keduanya meskipun tidak sampai dihukumi haram. Sedangkan menurut Imam Hambali, hal tersebut tidak apa-apa bagi khatib namun haram bagi yang mendengar.


Dalam hadis juga disebutkan, yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir ra, ia berkata: bersabda Rasulullah Saw:


اِذَاجَاءَ اَحَدَكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاْلِإمَا مِ يَخْبُطُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْفِيْهَا .


“Apabila seseorang di antara kamu datang pada hari jum’at pada saat imam tengah berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat, dan ringankanlah kedua rakaat itu.”


Jadi, seorang yang mendengarkan khutbah di luar area itu tetap harus mendengarkan khutbah jum’at seperti yang diterangkan di atas orang yang shalat jum’at pada saat tengah berkhutbah shalatnya saja harus dipercepat. Maka tidak ada alasan untuk tidak mendengarkan khutbah jum’at.






Referensi:
Hasan, Ayyub. Fiqh Ibadah Jakarta:Pustaka Al-kautsar, 2011
Pamungkas, Imam. Dkk. Fiqih Empat Madzhab Jakarta:al-Makmur, 2015







Baca Juga

Komentar