Oleh Ust Abdul Wahab Ahmad Saya berulangkali menulis bahwa pemaknaan sabilillah sebagai sabilul khair adalah pemaknaan yang sangat lemah sehingga tidak dipakai sebagai acuan resmi dalam empat mazhab. Kelemahan utamanya adalah pemaknaan ini dapat menggugurkan kriteria delapan kelompok penerima zakat. Ketika ayat at-Taubah: 60 menyatakan dengan jelas bahwa yang berhak menerima zakat HANYA delapan kelompok saja, maka artinya tidak ada pihak di luar itu yang berhak. Tetapi dengan pemaknaan yang diperluas, maka gugurlah ayat at-Taubah: 60 itu. Lihat saja, lembaga amil zakat dan masyarakat secara umum apakah masih peduli terhadap ayat itu? Makin lama makin tidak peduli sebab di benak mereka, yang penting tujuannya bagus di jalan Allah maka diberi harta zakat. Mau itu anak yatim, mau itu pembangunan masjid, mau itu gaji ustadz, atau apa pun yang bisa dibayangkan asal "berbau agama" maka diberi harta zakat. Semua ini berawal dari adanya nukilan yang dilakukan oleh Imam al-Qaffal d
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya