Antara Tafliq, Tak Bermazhab dan Awam

Ust Ahmad Sarwat LC MA


Talfiq antar mazhab itu tidak sama dengan orang yang pada dasarnya tidak bermazhab. 

Meski pada keduanya mirip dan agak sulit dibedakan, tapi tetap beda.

Terus bedanya dimana dan samanya dimana?

Talfiq itu dilakukan oleh mereka yang sejak awal belajar ilmu fiqih lewat suatu mazhab tertentu, lalu hidup dengan menjalankan mazhab itu. Kemudian entah bagaimana tiba-tiba pada satu bagian tertentu, ditukarnya dengan bagian dari mazhab lain. 

Entah apa yang jadi latar belakangnya. 

oOo

Terus bagaimana dengan orang yang tidak bermazhab?

Tidak bermazhab itu sejak awal belajar masalah fiqih pun sudah tidak pakai kitab fiqih salah satu dari empat Mazhab. 

Meski judulnya pakai ada kata 'fiqih-fiqih'-nya, tapi yang pasti bukan representasi dari salah satu empat mazhab fiqih yang muktamad. 

Jadi sebutlah istilahnya fiqih DIY (Do It Yourself). Gampangnya itu adalah fiqih hasil ngarang sendiri. 

Dan kalau ditelisik lebih dalam, sebenarnya bukan karangan original juga. Tapi lebih merupakan hasil comot sana comot sini dari berbagai mazhab yang sudah ada.

Entah apa dan bagaimana kriteria dan logika pemilihannya. Biasanya tidak ada kejelasan, kecuali sok ngaku pakai yang paling shohih haditsnya. 

Lucunya, hasil karangannya itu ketika dibandingkan dengan fiqih di empat Mazhab, tidak ada yang identik. Campuran tidak karu-karuan. 

Tapi suka dikasih label : Sunnah atau Shahih atau apa lah gitu. Intinya menarik di sisi marketing. Jadi banyak yang suka dan tertarik.

oOo

Sekarang kita bahas tentang orang awam. Siapakah orang awam?

Orang awam adalah mereka yang tidak mendapatkan kesempatan belajar salah satu cabang ilmu agama. Tidak itu ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqih atau pun ilmu Ushul fiqih. 

Dalam konteks ini yang jelas tidak pernah belajar ilmu fiqih. Jadi memang tidak tahu tata cara dan hukum-hukum agama. 

Tidak paham aturan wudhu, mandi janabah, tayammum, hadtas kecil, hadats besar, shalat, zakat, puasa, haji dan seterusnya. 

Jadi ketika beribadah itu sifatnya improvisasi, spontanitas dan sekenanya saja. Tidak ada aturan dan ilmunya. 

Nah, sebagai orang awam yang tidak berilmu, ibadahnya semampu yang dia bisa saja. Kalau jatuhnya jadi mirip talfiq ya harap maklum. Namanya juga beragama secara darurat.

Nampaknya yang kebanyakan kita alami bukan yang pertama atau kedua, tapi yang ketiga. Kita itu awam. Kita bukan Mujtahid. Kita ini muqallid sekena-kenanya.

Apakah 'talfiq' yang kita lakukan ini jatuhnya haram? Ya, tentu saja tidak. Sudah mau ibadah pun sudah bagus banget, jangan pula dilarang-larang talfiq. 

Ok

Baca Juga

Komentar