Seluruh Ulama Sepakat Puasa Rajab itu Sunah, ini Dalilnya






Beberapa hari terakhir beredar banyak hadits palsu yang dikutip dari Ibnu Taimiyah. Hadits palsu ini mengabarkan bahwa puasa Rajab adalah bidah dan tidak ada rujukan dalam Islam. Broadcast yang sama juga mengutip hadits palsu yang disitir dari Ibnu Hajar dalam pengantar kitab Tabyiin Al-Ajab. Padahal, Ibnu Hajar menyebut hadits tersebut untuk mencontohkan hadits yang palsu, bukan untuk dijadikan pegangan. 

Di kitab Tabyiin al-Ajab, Ibnu Hajar juga menyebut pendapat masyhur dan kesepakatan di kalangan ulama lintas mazhab bahwa puasa Rajab adalah sunah hukumnya. Tetapi sayangnya, pendapat ini sengaja disembunyikan dalam broadcast tersebut. Entah untuk tujuan apa.

Lalu apa pendapat para ulama empat mazhab dalam puasa Rajab? Mari kita lihat kitab Al-Fiqh ala Mazahib Al-Arba'ah yang merangkum pendapat para ulama dari empat mazhab fikih.


يُنْدَبُ صَوْمُ شَهْرِ رَجَبَ وَشَعْبَانَ بِاتِّفَاقِ ثَلَاثَةٍ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَخَالَفَ الْحَنَابِلَةُ ( الْحَنَابِلَةُ قَالُوْا : إِفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ مَكْرُوْهٌ إِلَّا إِذَا أَفْطَرَ فِي أَثْنَائِهِ فَلَا يُكْرَهُ ) (الفقه على المذاهب الأربعة – ج 1 / ص 895)


“Dianjurkan puasa bulan Rajab dan Sya’ban, berdasarkan kesepakatan 3 madzhab (Hanafi, Maliki dan Syafii). Sedangkan madzhab Hanbali berbeda. Mereka berkata: Mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa adalah makruh. Hukum makruh ini berlaku hanya jika ia berpuasa selama sebulan penuh. Kalau tidak sebulan penuh, maka tidak makruh. (al-Fiqh ala Madzahib al-Arbaah 1/895)
Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa Rajab itu sunah. Mereka dari kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi'i.
Hanya mazhab Hanbali yang menyatakan makruh. Makruh ini tentu saja bukan bid'ah. Apalagi, makruh ini hanya berlaku ketika kita berpuasa sebulan penuh tanpa jeda. Jadi kalau kita berpuasa 28 atau 29 dari 30 hari Rajab, maka menurut Mazhab Hanbali hukumnya masih sunah.

Sehingga bisa dikatakan bahwa jika kita berpuasa pada bulan Rajab tetapi tidak penuh sebulan, maka seluruh ulama dari seluruh mazhab sepakat akan kesunahannya.


Apa dalilnya?

Ada empat hadits Rasul yang menyatakan kesunahan puasa. Tiga hadits tercantum dalam kitab "Al-Hawi lil Fatawi", karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi: 1 / 352, cetakan "Darul Fikr", Beirut, Lebanon tentang keutamaan puasa di bulan Rajab. Ketiganya adalah:


1. HR Anas, Rasulullah SAW bersabda:

ان فى الجنة نهرا يقال له رجب. ماؤه أبيض من اللبن وأحلى من العسل. من صام يوما من رجب سقاه الله من ذلك النهر.

"Sungguh di dalam surga terdapat sebuah sungai yang disebut Rajab. Airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberi minum dari air sungai itu."

2. HR Anas, Rasulullah SAW bersabda:

من صام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سبعمائة سنة.

"Barangsiapa puasa di bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at dan Sabtu, maka akan ditulis baginya ibadah tujuh ratus tahun."

3. HR Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

من صام من رجب يوما كان كصيام شهر ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب الجحيم السبعة ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية ومن صام منه عشرة أيام بدلت سيئاته حسنات.

"Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab bagaikan puasa sebulan. Barangsiapa puasa tujuh hari di bulan Rajab, maka tujuh pintu neraka jahim dikunci gembok. Dan, barangsiapa puasa delapan hari di bulan Rajab, maka delapan pintu surga dibuka. Juga, barangsiapa puasa sepuluh hari di bulan Rajab, maka amal-amal buruknya diganti dengan amal-amal baik."

Kemudian, hadits keempat adalah:

4. HR. Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:

من صام ثلاثة أيام من شهر حرام، الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سنتين.

"Barangsiapa puasa tiga hari di bulan Haram (Dzul-Qa'dah, Dzul-Hijjah, Muharram, dan Rajab), yaitu puasa hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka dituliskan baginya ibadah dua tahun." {Hadits Hasan riwayat Anas di dalam kitab "Faidhul Qadir Syarah Al-Jami'u ash-Shaghir, karya Imam Abdurra'uf Al-Munawi: 6 / 162).


Keutamaan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Di dalamnya banyak keistimewaan. Imam Syafii menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan Rajab adalah malam pengabulan doa. Imam Syafii berkata:

إن الدعاء يستجاب فى خمس ليال فى ليلة الجمعة وليلة الأضحى وليلة الفطر واول ليلة من رجب وليلة نصف الشعبان.

"Sungguh do'a akan dikabulkan pada 5 malam, yaitu:
1. Malam Jum'at,
2. Malam lebaran Idul Adha,
3. Malam lebaran Idul Fitri,
4. Malam pertama bulan Rajab,
5. Malam Nishfu Sya'ban (malam kelima belas bulan Sya'ban).


Lihat Imam Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubra, 3 / 319, cetakan "Darul Fikr", Beirut, Lebanon.

Jadi jelas kan, bahwa hukum puasa Rajab adalah sunnah. Lalu apa tujuan mereka menyebarkan hadits palsu dan informasi dusta tentang puasa Rajab? Allahu a'lam

Semoga kita terlindung dari fitnah akhir zaman. 

Baca Juga

Komentar