Kriteria Orang yang Terkena Wajib Zakat Fitrah




Zakat fitrah merupakan kewajiban yang difardhukan oleh Rasulullah SAW kepada setiap muslim, yang sebab wajibnya adalah karena berbuka dari puasa, berdasarkan hadist Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Abu Daud dan Hakim dalam Mustadroknya dan beliau mengatakan shahih berdasarkan syarat shahih Imam Bukhori, tetapi Imam bukhori tidak menyebutkan dalam kitab shahihnya, dan Imam Zhahabi menyetujui perkataan Hakim, bahwa Ibnu Abbas mengatakan : “bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang fakir miskin”.

Muslim, maka yang tidak muslim tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Tidak disyaratkan laki-laki, baligh dan berakal. Maka setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sho’ dari kurma atau gandum bagi setiap muslim baik laki maupun perempuan yang merdeka,budak,orang tua, anak kecil”. Hadist ini diriwayatkan oleh Imam bukhari. Maka setiap muslim wajib membayar zakat fitrah walaupun budak.


Nisab (harta yang harus dimiliki). Zakat fitrah bila seseorang telah memiliki makanan untuk idul fitri maka yang berlebih dari makanan tersebut walaupun kurang dari 1 sho’ maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, maka seorang fakir miskin yang mendapatkan zakat sebelum waktu wajib dihari terakhir Ramadhan dia menerima zakat fitrah 10 sho’ atau lebih untuk dia dan kelurganya pada hari esoknya, dipisahkan untuk kebutuhannya dan keluarga dan sisanya di zakatkan sesuai dengan zakat fitrah yang harus dikeluarkannya, andai dia menerima setelah masuk waktu wajibnya, umpamanya ditengah malam ada orang yang memberikan zakat fitrah dalam jumlah yang besar, maka tidak ada lagi kewajiban untuknya.

Orang miskinpun wajib zakat:

Ulama berbeda pendapat tentang batasan orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

1. Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, sebagaimana zakat mal. Ini adalah pendapat ulama Kufah.

2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya, sekalipun dia tidak memiliki kelebihan harta lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubarok, Imam As-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya. (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).

Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-Syafii, yang menjelaskan,

إذا فضل عن قوت المرء وقوت أهله مقدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه

“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslim. (HR. Bukhari).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh kaum muslimin, tanpa pandang status. Baik kaya maupun miskin, lelaki maupun wanita, dan mereka yang sama sekali tidak memiliki harta, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang yang menanggung nafkahnya. 

Nama :Tomi Muslim
Nim :15-10-1033 

Baca Juga

Komentar