Hukum Wajib, Fardhu Kifayah, dan Sunnah dalam Memandikan Jenazah




Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.

Adapun hukum yang terkait dalam memandikan jenazah ada tiga yaitu:

fardhu kifayah menurut kalangan jumhur ulama, artinya kewajiban ini dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada disekitar jenazah, namun jika telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugur pula kewajiban seluruh mukallaf. Berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Ibn Abbas RA :

عن ابن عباس رضى الله عنه, أن النبى صلى الله عليه وسلم قال : في الذي سقط عن راحلته فمات اغسلوه بماء وسدر

(رواه البخاري ومسلم)

Artinya :”Dari Ibn Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati,” mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.”( HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam buku Fat-Hul Mu’in karangan Zainudin Bin Abdul Aziz sabda Nabi SAW. Kepada wanita-wanita yang sedang memandikan mayat wanita:

Artinya:” Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian menghendaki, gunakanlah berserta air itu pohon bidara; dan terakhir, pakailah sedikit kapur barus.’’ (HR. Bukhari)

Wajib yaitu suatu perkara yang dilakukan mendapat pahala bila ditinggalkkan mendapat dosa. Bersegera dalam melakukan pemandikan mayit, tidak perlu menunggu kedatangan kerabat atau yang lain, jika dikhawatirkan badan mayit rusak dan berubah baunya. Dalam Buku Fat-Hul Mu’in karangan Zainudin Bin Abdul Aziz harus segera memandikanya bila yakin ia telah mati. Apabila kematiannya masih diragukan, wajib menangguhkanya sampai benar-benar yakin, yaitu bau atau sejenisnya.

Sunnah yaitu suatu perkara yang dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Sesuatu yang sunnah dalam memandikan jenazah bagi pengurusan jenazah yaitu disunnahkan mandi dan menggantikan pakaian yang dipakai pada saat pengurusan jenazah. Adapun kesunnahan ketika memandikan jenazah dijelaskan dalam buku karangan Ahla Shuffah, Kamus Fiqih, yaitu membaca basmallah, menghadap kiblat, mendahulukan anggota kanan, menggulangi basuhan sebanyak tiga kali, dll.





Nama : Riska
Nim : 15.10.955
Semester : 1I PAI A
Makul : Fiqih 1
Dosen : M. Nasrudin SHI,MH 

Baca Juga

Komentar