Begini Mekanisme dan Praktik Mengusap Muzah dalam Berwudlu




Muzah ialah pakaian semacam kaos kaki yang lazim dipakai, tetapi bahannya dibuat dari kulit. Muzah biasa digunakan oleh orang-orang yang bepergian (musafir), berperang pada zaman dahulu atau orang-orang mukim. Mengusap muzah merupakan pengganti mengusap kaki pada saat wudhu. Namun, sebelum memakai muzah harus wudhu terlebih dahulu baru setelah itu wudhu berikutnya bisa dengan mengusap muzah. Cara mengusap muzah ada dua, yaitu : Pertama, mengusap bagian dari luar atasnya muzah yang lurus dengan kaki dan maa kaki. Kedua, meletakkan tangan kanan di atas jari kaki, dan tangan kiri di bawah tumit. Kemudian menjalankan tangan kanan ke bawah betis (mata kaki), dan tangan kiri ke ujung jari kaki.

Dalam mengusap muzah ada tiga syarat, yakni: Pertama, memakainya setelah bersuci secara sempurna. Kedua, muzah menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh, dari telapak kaki hingga mata kaki. Jika dibawah mata kaki, maka tidak cukup mengusapnya. Ketiga, kedua muzah memungkinkan digunakan terus-menerus berjalan untuk memenuhi kebutuhan, kuat tidak tertembus air, dan juga disyaratkan keduanya harus suci.

Orang yang mukim / tinggal di rumah boleh memakai muzah sampai 1 hari 1 malam, sedangkan untuk orang musafir / yang dalam perjalanan boleh memakai muzah sampai 3 hari 3 malam, baik malamnya yang dahulu atau yang akhir dari 3 hari itu adalah sama saja. Adapun permulaan massa memakai dua muzah itu dihitung mulai dari habisnya hadats yang ada sesudah sempurnanya memakai dua muzah. Tidak dihitung dari permulaan hadats, tidak dari sewaktu mengusap dan tidak dari permulaan memakai. Orang yang melakukan perjalanan kemaksiatan atau tanpa tujuan, maka mengusap muzah sebagaimana orang mukmin.

Hukum mengusap muzah itu ada lima, yaitu : jawaz; merupakan hukum asal jika mampu untuk menyapu dan membasuh kaki, wajib; jika airnya hanya cukup untuk mengusap muzah, haram serta tidak mencukupi; jika pemakainya muhrim, haram serta mencukupi; untuk muzah yang digashab, sunnah; jika meragukan dalil menyapu muzah, makruh; jika kesempitan dan tidak leluasa. Adapun sunnahnya mengusap muzah itu ialah menggaris-garis dengan melonggarkan di antara beberapa jari orang yang mengusap, jari-jari tersebut tidak terkumpul.

Mengusap muzah batal dengan tiga perkara, yaitu : Pertama, lepasnya muza dan keluarnya muzah dari kebaikannya untuk diusap seperti robeknya muzah. Kedua, sebab sudah habis masanya boleh mengusap yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian. Ketiga, sebab adanya perkara yang mewajibkan mandi. Seperti jinabat, haidh atau nifas bagi orang yang memakai muzah.


Nama : Maria Ulfah Afni Rahmawati
NIM : 15.10.971
Mata Kuliah : Fikih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B

Baca Juga

Komentar